Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu : 210 WNA Pemegang KTP-E Masuk DPT Pemilu 2019

Melalusa Susthira K
13/3/2019 20:08
Bawaslu : 210 WNA Pemegang KTP-E Masuk DPT Pemilu 2019
(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pengawas Pemilu kembali menemukan warga negara asing pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dalam temuan itu sebanyak 52 WNA pemegang KTP-E terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Dengan temuan tersebut, anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin mengatakan sudah 210 WNA yang masuk dalam DPT.

"Jadi termasuk data kita yang pernah kita rilis itu tidak semuanya ada di data yang 101 atau 103 yang dimiliki KPU. Artinya potensi ini bisa bertambah, pengecekan ini kan dilakukan yang penting bagaimana data WNA tersebut apakah yang masuk 101 atau tidak ini dibersihkan", ujar Afif di Gedung Bawaslu, jakarta, Rabu (13/3).

Sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu pada Jumat (8/3), tercatat 158 WNA pemegang KTP-E yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Afif menjelasan, temuan berbeda soal jumlah WNA yang masuk DPT diperoleh Bawaslu dari hasil verifikasi faktual di lapangan. Sedangkan metode yang digunakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan analisis data di komputer.

Baca juga : Lagi, WNA Masuk DPT Pemilu 2019

"Kalau basisnya Dukcapil kan analisis data di meja, dia punya data 1.680 dicek yang WNA keluar 101-103. Nah, kemarin akhirnya disisir yang kita temukan faktualnya, karena DPT ini kan sifatnya faktual. Data-data yang ada di laptop atau komputer, data tersebut masih bisa salah ketika misalnya tidak dilakukan verifikasi", pungkas Afif.

Sebelumnya, berdasarkan Dinas Dukcapil terdapat 103 WNA masuk DPT. Kemudian, KPU mengidentifikasi dan mendapati sebanyak 101 WNA masuk DPT Pemilu 2019 di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Atas temuan itu, KPU telah melakukan pencoretan.

Menurut Afif hasil temuannya tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim teknis gabungan yang diisi oleh gabungan dari Bawaslu, Dukcapil Kemendagri, dan KPU.

Tim teknis itu bertugas menindaklanjuti temuan data WNA yang masuk DPT. Jika ada temuan baru, Dukcapil segera lakukan pencocokan data kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik