Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembentukan Dewan Pengawas mengacu ke ketentuan UUD 1945 dan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat hierarkis, artinya memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
Aplikasi disiapkan untuk memudahkan penyelidik meminta izin. Dewas sudah mempertimbangkan serangan siber.
Harjono mengatakan penggunaan aplikasi dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta izin penyelidikan.
KPK tengah menimbang 363 perkara lawas yang masih di tahap penyelidikan.
Independensi KPK, katanya, sudah termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pengangkatan dewas KPK ke depan akan terlebih dahulu melalui mekanisme seleksi Pansel dan konsultasi dengan DPR.
Pertemuan tersebut menjadi pertama semenjak puncuk pimpinan lembaga antirasuah dipegang Firli Bahuri.
"Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK," kata pakar hukum pidana Mudzakir
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
Pertemuan tersebut semestinya bisa dihindari lantaran tim hukum PDIP tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Mereka melaporkan sejumlah keberatan antara lain seputar OTT yang dilakukan KPK, upaya penyegelan kantor DPP PDIP, sprinlidik KPK, dan pemberitaan di media massa.
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK.
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Menurut Mudzakir, kegagalan KPK dalam melakukan proses hukum adalah akibat dari tidak adanya koordinasi antara Dewas KPK dan KPK.
"Tidak perlu ada surat atau izin lagi, karena tata caranya belum ada. bisa jadi cuman lapor saja, ok setuju, jalan," tandasnya.
Kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewan Pengawas terkait penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan dapat mengganggu kinerja KPK.
"Sudah clear semua sejak kemarin (10/1)," ujar Nawawi, ketika dihubungi, Sabtu, (11/1).
Hal itu terbukti dengan pernyataan Dewas yang merasa belum mendapat permohonan izin dari KPK untuk melakukan penyadapan pada kasus OTT Wahyu Setiawan
Jokowi segera mengeluarkan peraturan presiden untuk memperkuat tugas KPK. Peran lembaga antirasuah itu diharapkan tidak menurun dalam pemberantasan korupsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved