Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Dipilih Pansel, KPK Pastikan Tetap Independen

Abdillah Muhammad Marzuqi
27/1/2020 23:05
Dewas Dipilih Pansel, KPK Pastikan Tetap Independen
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan independensi KPK tidak akan terpengaruh terkait pemilihan Dewan Pengawas lewat panitia seleksi.

Independensi KPK, katanya, sudah termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya pikir sudah jelas ya, kalau soal indepedensi kan jelas Pasal 3. Tetapi begini, terkait aturan Dewas, secara struktural dan tata pengangkatan dan sebagainya kan sudah tertuang seperti itu, ya kita laksanakan seperti itu," ujarnya di Gedung KPK Jakarta (27/1).

Sebelumnya, beberapa pihak menghawatirkan independensi KPK akan luntur terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam beleid itu, pemilihan Dewas KPK periode berikutnya akan disaring melalui pansel.

Ali juga tidak menutup mata adanya anggapan tersebut. Namun ia memastikan bahwa independensi KPK tetap terjaga.

Baca juga : Pemilihan Dewas Berikutnya Dilakukan Pansel

"Tetapi begini, mengenai indepedensi, kemudian ada beberapa hal dianggap nanti akan lebih melemahkan menurut sebagian orang kan?" sambungnya.

KPK, menurutnya, juga dilibatkan dalam pembahasan beberapa peraturan yang disebut-sebut bakal melemahkan kpk. Dalam pembahasan itu, KPK mengajukan beberapa usulan untuk meminimalisir resiko terkait independensi KPK.

"Tentunya terkait Kepres dan RPP, kita di KPK ikut dilibatkan untuk membahas itu, yang kemudian kita juga usulkan beberapa hal yang meminimalisir terkait indepedensi KPK," tegasnya.

KPK juga mengajukan beberapa usulan terkait independensi agar KPK tetap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 3 UU 19/2019.

"Jadi jelas kita acuannya di Pasal 3 UU KPK, bagian indepedensi kita diskusikan, kita kaji lebih lanjut aturan-aturan turunannya yang mencerminkan indepedensi KPK masih tetap ada," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya