Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum PDIP menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sejumlah hal terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.
Setelah sempat tertahan lantaran belum memiliki janji pertemuan, tim hukum akhirnya diterima Dewas KPK.
Mereka melaporkan sejumlah keberatan antara lain seputar OTT yang dilakukan KPK, upaya penyegelan kantor DPP PDIP, sprinlidik KPK, dan pemberitaan di media massa.
"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil yang mengaku punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan. Betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewas," kata tim hukum I Wayan Sudirta di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta Selatan, Kamis (16/1) petang.
Tim hukum PDIP mengaku diterima anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tim hukum menyampaikan sejumlah hal tersebut lantaran merasa berbagai hal terkait operasi KPK tersebut menyudutkan PDIP.
Baca juga : Ditolak Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Balik Kanan
Tim hukum PDIP juga menuding ada kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) di KPK terkait kasus tersebut. Tim hukum menuding kebocoran dilakukan oknum internal KPK.
"Kemudian sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul. Dari mana bisa ngarang seperti itu ? Nyatanya kan Harun Masiku masih di Singapura. Kok dibilang ke PTIK," kata I Wayan.
Tim hukum lainnya, Teguh Samudera, menilai PDIP menjadi korban penggiringan opini dalam kasus yang menjerat kadernya itu.
"Ada skenario untuk menghancurkan PDIP. Sebagai contoh telah di-framing ada penggeledahan, ada pengambilan barang bukti, padahal KPK ketika dimintakan suratnya tidak bisa menunjukan tapi sudah keluar berita yang dinformasikan sebagai hasil framing," kata Teguh.
Kemudian, menurut tim hukum, terdapat pemberitaan yang diduga diperoleh dari informasi rahasia penyelidikan.
"Kami mengadukan hal ini ke dewan pengawas untuk diproses," ucap dia. (OL-7)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved