Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sempat Tertahan, Tim Hukum PDIP Sampaikan Laporan ke Dewas KPK

Dhika Kusuma Winata
16/1/2020 19:22
Sempat Tertahan, Tim Hukum PDIP Sampaikan Laporan ke Dewas KPK
Tim hukukm PDIP di kantor KPK(MI/Susanto)

TIM hukum PDIP menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sejumlah hal terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.

Setelah sempat tertahan lantaran belum memiliki janji pertemuan, tim hukum akhirnya diterima Dewas KPK.

Mereka melaporkan sejumlah keberatan antara lain seputar OTT yang dilakukan KPK, upaya penyegelan kantor DPP PDIP, sprinlidik KPK, dan pemberitaan di media massa.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil yang mengaku punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan. Betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewas," kata tim hukum I Wayan Sudirta di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta Selatan, Kamis (16/1) petang.

Tim hukum PDIP mengaku diterima anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tim hukum menyampaikan sejumlah hal tersebut lantaran merasa berbagai hal terkait operasi KPK tersebut menyudutkan PDIP.

Baca juga : Ditolak Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Balik Kanan

Tim hukum PDIP juga menuding ada kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) di KPK terkait kasus tersebut. Tim hukum menuding kebocoran dilakukan oknum internal KPK.

"Kemudian sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul. Dari mana bisa ngarang seperti itu ? Nyatanya kan Harun Masiku masih di Singapura. Kok dibilang ke PTIK," kata I Wayan.

Tim hukum lainnya, Teguh Samudera, menilai PDIP menjadi korban penggiringan opini dalam kasus yang menjerat kadernya itu.

"Ada skenario untuk menghancurkan PDIP. Sebagai contoh telah di-framing ada penggeledahan, ada pengambilan barang bukti, padahal KPK ketika dimintakan suratnya tidak bisa menunjukan tapi sudah keluar berita yang dinformasikan sebagai hasil framing," kata Teguh.

Kemudian, menurut tim hukum, terdapat pemberitaan yang diduga diperoleh dari informasi rahasia penyelidikan.

"Kami mengadukan hal ini ke dewan pengawas untuk diproses," ucap dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya