Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penindakan sehubungan telah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru. Hal itu demi menghindari potensi gugatan praperadilan atas perkara yang ditangani.
"OTT KPK yang dilakukan banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, Selasa (14/1).
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Adapun saat ini, UU KPK baru yang mewajibkan tim penindakan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk penggeledahaan dan penyitaan.
"Kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan," ujar Chairul.
Baca juga : Dewas: Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK menaati prosedur penegakan hukum dalam UU yang baru, baik penggeledahan dan penyitaan. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan.
"UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," ucap dia.
KPK dua OTT di bawah UU baru. Operasi pertama menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada, Selasa (7/1) pekan lalu. Sehari kemudian, Rabu (8/1), KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap total Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk memuluskannya masuk ke Senayan melalui proses pergantian antarwaktu anggota DPR. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved