Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penindakan sehubungan telah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru. Hal itu demi menghindari potensi gugatan praperadilan atas perkara yang ditangani.
"OTT KPK yang dilakukan banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, Selasa (14/1).
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Adapun saat ini, UU KPK baru yang mewajibkan tim penindakan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk penggeledahaan dan penyitaan.
"Kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan," ujar Chairul.
Baca juga : Dewas: Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK menaati prosedur penegakan hukum dalam UU yang baru, baik penggeledahan dan penyitaan. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan.
"UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," ucap dia.
KPK dua OTT di bawah UU baru. Operasi pertama menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada, Selasa (7/1) pekan lalu. Sehari kemudian, Rabu (8/1), KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap total Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk memuluskannya masuk ke Senayan melalui proses pergantian antarwaktu anggota DPR. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved