Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

OTT di Bawah UU Baru, KPK Perlu Lebih Cermat

Dhika Kusuma Winata
14/1/2020 19:58
OTT di Bawah UU Baru, KPK Perlu Lebih Cermat
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda(Antara/M. Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penindakan sehubungan telah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru. Hal itu demi menghindari potensi gugatan praperadilan atas perkara yang ditangani.

"OTT KPK yang dilakukan banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, Selasa (14/1).

OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Adapun saat ini, UU KPK baru yang mewajibkan tim penindakan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk penggeledahaan dan penyitaan.

"Kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan," ujar Chairul.

Baca juga : Dewas: Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK

Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK menaati prosedur penegakan hukum dalam UU yang baru, baik penggeledahan dan penyitaan. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan.

"UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," ucap dia.

KPK dua OTT di bawah UU baru. Operasi pertama menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada, Selasa (7/1) pekan lalu. Sehari kemudian, Rabu (8/1), KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu diduga menerima suap total Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk memuluskannya masuk ke Senayan melalui proses pergantian antarwaktu anggota DPR. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya