Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR ihwal program-program yang akan dijalankan kedepan. Pertemuan tersebut menjadi pertama semenjak puncuk pimpinan lembaga antirasuah dipegang Firli Bahuri.
"Penjelasan terkait dengan bagaimana program KPK ke depan, baik itu rencana strategis 2019-2024, maupun rencana kerja tahunan KPK 2020," ujar Firli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, hari ini.
Firli memastikan sejauh ini hubungan koordinasi antara KPK dan Dewas berjalan secara profesional. Masing-masing saling mendukung untuk pemberantasan korupsi. "Semua proaktif semuanya produktif dan tidak ada suatu persoalan yang menghambat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean mengatakan dalam pertemuan pagi hari ini terdapat tiga poin yang akan disampaikan kepada Komisi III.
Salah satu poin mencangkup hubungan yang terjalin antara Dewas dan KPK. "Tentunya begitu (hubungan Dewas dan KPK). Karena kami mengawali, tentu pertanyaan apa sih binatang Dewas itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Tumpak menepis tudingan ketegangan diantara dua lembaga tersebut. Ia memastikan intens berkomunikasi dengan KPK. "Sampai sekarang tidak ada ketegangan. Kami sudah koordinasi dengan baik," pungkasnya. (OL-4)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved