Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi mengatakan kedudukan badan baru Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat hierarkis, artinya memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
“Namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi, sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolut dan itu sudah disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan UUD 1945,” ungkap Agus di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).
Agus menuturkan pembentukan dewan pengawas KPK, selain merujuk ketentuan UUD 1945, pemerintah juga merujuk pada ketentuan konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
UNCAC mendalilkan negara terkait dalam implementasinya kelembagaan dalam pemberantasan korupsi masing-masing negara dapat membentuk satu atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan.
Baca juga: Dewas KPK Jamin Aplikasi Izin Penyelidikan Aman Peretasan
Agus menegaskan penambahan badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi.
“Ini sebagai kewajiban negara untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Berlandaskan sistem pemerintahan dalam pola check and balance, serta dalam rangka menghilangkan kekuasaan yang bersifat absolut,” ujarnya.
Upaya tersebut, kata Agus, mempunyai maksud sistem pemberantasan korupsi selain bisa ditegakan dengan baik, tetap dapat dikendalikan, dikontrol atau diarahkan berdasarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
“Negara wajib membentuk badan-badan agar pelaksanaanya lebih efektif. Berdasarkan ketentuan tersebut maka ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif merupakan kewenangan negara untuk menempatkan yang disesuaikan dalam sistem hukum tata negara,” pungkasnya.(OL-5)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved