Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah: Dewas Bersinergi dengan KPK

Deden Muhamad Rojani
03/2/2020 17:23
Pemerintah: Dewas Bersinergi dengan KPK
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi (kanan)(MI/Mohamad Irfan)

KOORDINATOR Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi mengatakan kedudukan badan baru Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat hierarkis, artinya memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.

“Namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi, sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolut dan itu sudah disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan UUD 1945,” ungkap Agus di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).

Agus menuturkan pembentukan dewan pengawas KPK, selain merujuk ketentuan UUD 1945, pemerintah juga merujuk pada ketentuan konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

UNCAC mendalilkan negara terkait dalam implementasinya kelembagaan dalam pemberantasan korupsi masing-masing negara dapat membentuk satu atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan.

Baca juga: Dewas KPK Jamin Aplikasi Izin Penyelidikan Aman Peretasan

Agus menegaskan penambahan badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi.

“Ini sebagai kewajiban negara untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Berlandaskan sistem pemerintahan dalam pola check and balance, serta dalam rangka menghilangkan kekuasaan yang bersifat absolut,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata Agus, mempunyai maksud sistem pemberantasan korupsi selain bisa ditegakan dengan baik, tetap dapat dikendalikan, dikontrol atau diarahkan berdasarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.

“Negara wajib membentuk badan-badan agar pelaksanaanya lebih efektif. Berdasarkan ketentuan tersebut maka ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif merupakan kewenangan negara untuk menempatkan yang disesuaikan dalam sistem hukum tata negara,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya