Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Perlu Susun Aturan Transisi Agar Penindakan Tak Terhambat

Abdillah Muhammad Marzuqi
13/1/2020 16:15
Dewas Perlu Susun Aturan Transisi Agar Penindakan Tak Terhambat
Pakar hukum pidana Mudzakir(MI/PANCA SYURKANI )

PAKAR hukum pidana Mudzakir mengungkapkan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengancam kehormatan KPK. Hal itu tercermin dari kegagalan dalam operasi penindakan KPK.

Menurut Mudzakir, kegagalan KPK dalam melakukan proses hukum adalah akibat dari tidak adanya koordinasi antara Dewas KPK dan KPK.

"Terkait dengan gagal segel dan gagal tangkap terduga pelaku tipikor suap karena Dewas tidak segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dewas dengan tugas KPK dalam bidang penyelidikan, penyidikan, penyadapan dan penyitaan serta tugas-tugas lainnya," terangnya (13/1).

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU KPU Wahyu Setiawan. Namun, KPK sempat disebut gagal saat akan melakukan penggeledahan Kantor PDI-P dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap KPU, karena tidak dilengkapi surat izin dari Dewas KPK.

Mudzakir menambahkan jika kegagalan serupa berulang lagi dengan sebab yang sama, maka kehormatan KPK menjadi taruhan. "Sekali lagi jika tidak segera dilakukan wibawa KPK bisa hancur karena kehadiran Dewas," tambahnya.

Mudzakir mengajukan cara agar proses hukum KPK tetap berjalan lancar. Dewas KPK harus segera mempersiapkan regulasi dan menerbitkan keputusan untuk mengatur masa transisi.

"Sesuai dengan pasal 70C bahwa UU KPK berlaku sejak tanggal diundangkan. Dewas baru terbentuk, dapat dikatakan, baru tahap persiapan bekerja. Mekanisme izin dewas belum diatur, semestinya Dewas mempersiapkan dulu regulasinya dan menerbitkan keputusan untuk mengatur masa transisi," tambahnya.

Menurutnya, masa transisi diperlukan guna kepastian hukum. Ia memisalkan, dalam masa transisi, penyidik boleh melakukan pengeledahan dulu baru kemudian melaporkan ke Dewas untuk minta izin. Karena penyidik KPK butuh payung hukum sesuai dengan aturan dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Hal ini untuk hindari kekosongan hukum, karena tindakan penyidik memerlukan payung hukum dan agar KPK tetap bisa bertindak cepat dan akurat, tetap memperoleh perlindungan hukum oleh dewas," lanjutnya.

Menurut Mudzakir, yang lebih penting, Dewas KPK dan KPK harus segera mengembalikan muruah lembaga tersebut.

"Komisioner KPK wajib kembalikan marwah KPK sebagai lembaga super-body yang bisa melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan efisien terhadp perkara korupsi yang melibatkan aparat penegaj hukum dan penyelenggara negara serta mega korupsi serta korupsi yang terstruktur dan sistematik, seperti kasus Caleg PDIP yang diduga libatkan partai politik dan lembaga atau oknum KPU," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya