Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Mudzakir mengungkapkan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengancam kehormatan KPK. Hal itu tercermin dari kegagalan dalam operasi penindakan KPK.
Menurut Mudzakir, kegagalan KPK dalam melakukan proses hukum adalah akibat dari tidak adanya koordinasi antara Dewas KPK dan KPK.
"Terkait dengan gagal segel dan gagal tangkap terduga pelaku tipikor suap karena Dewas tidak segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dewas dengan tugas KPK dalam bidang penyelidikan, penyidikan, penyadapan dan penyitaan serta tugas-tugas lainnya," terangnya (13/1).
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU KPU Wahyu Setiawan. Namun, KPK sempat disebut gagal saat akan melakukan penggeledahan Kantor PDI-P dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap KPU, karena tidak dilengkapi surat izin dari Dewas KPK.
Mudzakir menambahkan jika kegagalan serupa berulang lagi dengan sebab yang sama, maka kehormatan KPK menjadi taruhan. "Sekali lagi jika tidak segera dilakukan wibawa KPK bisa hancur karena kehadiran Dewas," tambahnya.
Mudzakir mengajukan cara agar proses hukum KPK tetap berjalan lancar. Dewas KPK harus segera mempersiapkan regulasi dan menerbitkan keputusan untuk mengatur masa transisi.
"Sesuai dengan pasal 70C bahwa UU KPK berlaku sejak tanggal diundangkan. Dewas baru terbentuk, dapat dikatakan, baru tahap persiapan bekerja. Mekanisme izin dewas belum diatur, semestinya Dewas mempersiapkan dulu regulasinya dan menerbitkan keputusan untuk mengatur masa transisi," tambahnya.
Menurutnya, masa transisi diperlukan guna kepastian hukum. Ia memisalkan, dalam masa transisi, penyidik boleh melakukan pengeledahan dulu baru kemudian melaporkan ke Dewas untuk minta izin. Karena penyidik KPK butuh payung hukum sesuai dengan aturan dalam UU 19/2019 tentang KPK.
"Hal ini untuk hindari kekosongan hukum, karena tindakan penyidik memerlukan payung hukum dan agar KPK tetap bisa bertindak cepat dan akurat, tetap memperoleh perlindungan hukum oleh dewas," lanjutnya.
Menurut Mudzakir, yang lebih penting, Dewas KPK dan KPK harus segera mengembalikan muruah lembaga tersebut.
"Komisioner KPK wajib kembalikan marwah KPK sebagai lembaga super-body yang bisa melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan efisien terhadp perkara korupsi yang melibatkan aparat penegaj hukum dan penyelenggara negara serta mega korupsi serta korupsi yang terstruktur dan sistematik, seperti kasus Caleg PDIP yang diduga libatkan partai politik dan lembaga atau oknum KPU," pungkasnya.(OL-4)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved