Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOORDINASi antara pimpinan dan Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dinilai masih lemah.
Hal itu terbukti dengan pernyataan Dewas yang merasa belum mendapat permohonan izin dari KPK untuk melakukan penyadapan pada kasus OTT Wahyu Setiawan. Padahal, pimpinan KPK telah mengumumkan dan menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda Juanda mengatakan, koordinasi antara pimpinan KPK dengan Dewas memang harus terus ditingkatkan. Dialog lebih intensif harus selalu dilakukan dalam penanganan setiap kasus.
"Pimpinan KPK dan Dewas dialognya harus lebih intens dan persuasif, termasuk untuk bahas perizinan OTT," ujar Juanda, di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu, (11/1).
Senada dengan Juanda, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan harus ada kejelasan terkait dengan prosedur perizinan teknis KPK.
Baca juga : KPK Harus Periksa Hasto Agar Tidak Memunculkan Spekulasi
Saat ini menurutnya, prosedur kerja KPK dan Dewas memang masih dalam masa peralihan. Namun, harus tetap ada kejelasan.
"Sekarang kalau ada OTT kan smua tindakan hukum KPK krusial berujung OTT harus minta izin dulu Dewas dan sudah ada. Ini hukum peralihannya gimana?" ujar Mudzakkir.
Ia mengatakan, bila tidak ada kejelasan dan koordinasi yang baik, dikhawatirkan hasil OTT akan menjadi sia-sia.
"Bagaimana mekanismenya jangan sampai sudah berhasil OTT ini nanti kalau dipraperadilankan bisa kalah kalau back-up hukumnya belum ada," ujar Mudzakkir. (OL-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved