Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK akan Tentukan Nasib 363 Kasus Lawas

Cahya Mulyana
28/1/2020 07:50
KPK akan Tentukan Nasib 363 Kasus Lawas
(Dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, anggota dewas Albertina Ho dan Artidjo Alkostar, serta Ketua KPK Firli Bahuri(MI/MOHAMAD IRFAN)

KPK tengah menimbang 363 perkara lawas yang masih di tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan seluruhnya akan dihentikan atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Dalam kasus penyelidikan perkara kami sudah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin.

Menurut dia, terhadap 363 perkara lawas KPK akan menginventarisasi untuk menentukan masih laik naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Kemudian pilihan lain dengan dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung.

"Kalau dilanjutkan, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan. Ada dampaknya pak, kalau setelah terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Firli mengaku sudah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas KPK bahwa gelar perkara terhadap kasus lawas tersebut izinnya bisa dilayangkan secara serentak.

Dengan begitu, persetujuan dewas seperti untuk penyadapan bisa untuk 10 perkara. "Tinggal dewas menilai apakah memberikan izin atau ditolak izinnya," terangnya.

Dari 363 perkara itu,  113 perkara berasal dari periode 2008-2020. "Kita akan kerja keras dan muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan karena dalam UU 19/2019 tentang KPK disebut batas waktunya 2 tahun. Kemudian dalam hukum acara pidana disebutkan perkara apa saja yang kita hentikan antara lain satu perkara tersebut bukan tindak pidana. Kedua tidak cukup bukti.''

Dalam RDP itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mencecar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengenai pernyataannya yang menyebut UU Nomor 19 Nomor 2019 melemahkan KPK. Desmond meminta Syamsuddin mencabut pernyataannya itu.

Syamsuddin kemudian merespons pernyataan Desmond. Peneliti LIPI itu menyebut pernyataannya yang menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 justru melemahkan KPK tidak dikutip secara utuh.

Namun, Desmond tampak tak puas dan mempertanyakan apa justru media yang salah kutip pernyataan. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya