Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Niat Banget Korupsi, Rohidin Mersyah Gelar Rapat Kumpulkan Uang untuk Pilkada

Candra Yuri Nuralam
03/12/2024 09:15
Niat Banget Korupsi, Rohidin Mersyah Gelar Rapat Kumpulkan Uang untuk Pilkada
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pertemuan yang dibuat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah untuk menggalang dukungan pada Pilkada 2024. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi pada Senin, 2 Desember 2024.

“Saksi didalami terkait dengan pertemuan-pertemuan perihal permintaan dari Gubernur RM (Rohidin Mersyah) untuk menjadi tim pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni AM, YK, DS, MR, H, S, FEP, dan SDR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan pejabat tinggi di Pemprov Bengkulu, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.

Pertemuan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Rohidin. Rapat diduga dibarengi dengan permintaan uang untuk kebutuhan pilkada.

“(Juga) pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Gubernur RM,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rohidin untuk kebutuhannya menyalonkan diri sebagai petahana. Para saksi diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya