Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN Dewan Pengawas (Dewas) dinilai memperlambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewas KPK dalam melakukan upaya hukum seperti penggeledahan dan penyadapan.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengemukakan, alternatif ketika peraturan internal KPK belum dibuat dalam UU 19/2019, pengawasan dan perizinan dari Dewas KPK bisa dilakukan via lisan.
"Supaya memang mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU yang baru, maka boleh saja pengawasan itu dilakukan dengan lisan saja misalnya, tidak perlu ada tertulis. Tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," ujarnya, Minggu (12/1)
Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewas bisa dibuat simpel.
"Tidak perlu ada surat atau izin lagi, karena tata caranya belum ada. bisa jadi cuman lapor saja, ok setuju, jalan," tandasnya.
Baca juga: Indriyanto: OTT KPK tak Bertentangan dengan UU KPK Baru
Menurutnya cara semacam itu sudah sah. "Lisan saja, bahkan kalau pakai WA saja cukup, sms saja cukup, itu sudah sah, misalnya begitu" lanjutnya.
Meski demikian, menurutnya, KPK harus harus secepatnya membentuk peraturan internal sebagau turunan dari UU KPK terkait dengan mekanisme penindakan yang memerlukan izin Dewas.
"Jadi memang sebaiknya, idealnya, dibuat tata cara yang kira-kira bisa mendukung upaya penegakan hukum. Jangan tata cara dibuat lebih rigid, lebih birokratis. Jangan begitu. Dibuatlah semudah mungkin. Harusnya begitu. Sehingga Dewas tidak menghambat penegakan hukum itu," tegas Asep.
Aturan internal tersebut, menurutnya, harus simpel dan ringkas. Tidak boleh malah memunculkan birokrasi baru yang malah meleletkan kerja KPK.
"Tapi semangatnya, orientasinya, komitmennya, jangan justru memberi birokrasi baru, justru akan menghambat. Semangatnya tidak boleh begitu, tapi melancarkan, pendukungan kuat dari Dewas untuk mendapat penguatan hukum," tegasnya. (OL-8)
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved