Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Agar Kerja KPK Tak Lelet, Izin Lisan Dewas Sudah Cukup

Abdillah Muhammad Marzuqi
12/1/2020 21:06
Agar Kerja KPK Tak Lelet, Izin Lisan Dewas Sudah Cukup
Asep Warlan Yusuf(Dok MI)

KEBERADAAN Dewan Pengawas (Dewas) dinilai memperlambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewas KPK dalam melakukan upaya hukum seperti penggeledahan dan penyadapan.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengemukakan, alternatif ketika peraturan internal KPK belum dibuat dalam UU 19/2019, pengawasan dan perizinan dari Dewas KPK bisa dilakukan via lisan.

"Supaya memang mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU yang baru, maka boleh saja pengawasan itu dilakukan dengan lisan saja misalnya, tidak perlu ada tertulis. Tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," ujarnya, Minggu (12/1)

Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewas bisa dibuat simpel.

"Tidak perlu ada surat atau izin lagi, karena tata caranya belum ada. bisa jadi cuman lapor saja, ok setuju, jalan," tandasnya.

 

Baca juga: Indriyanto: OTT KPK tak Bertentangan dengan UU KPK Baru

 

Menurutnya cara semacam itu sudah sah. "Lisan saja, bahkan kalau pakai WA saja cukup, sms saja cukup, itu sudah sah, misalnya begitu" lanjutnya.

Meski demikian, menurutnya, KPK harus harus secepatnya membentuk peraturan internal sebagau turunan dari UU KPK terkait dengan mekanisme penindakan yang memerlukan izin Dewas.

"Jadi memang sebaiknya, idealnya, dibuat tata cara yang kira-kira bisa mendukung upaya penegakan hukum. Jangan tata cara dibuat lebih rigid, lebih birokratis. Jangan begitu. Dibuatlah semudah mungkin. Harusnya begitu. Sehingga Dewas tidak menghambat penegakan hukum itu," tegas Asep.

Aturan internal tersebut, menurutnya, harus simpel dan ringkas. Tidak boleh malah memunculkan birokrasi baru yang malah meleletkan kerja KPK.

"Tapi semangatnya, orientasinya, komitmennya, jangan justru memberi birokrasi baru, justru akan menghambat. Semangatnya tidak boleh begitu, tapi melancarkan, pendukungan kuat dari Dewas untuk mendapat penguatan hukum," tegasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya