Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEBERADAAN Dewan Pengawas (Dewas) dinilai memperlambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewas KPK dalam melakukan upaya hukum seperti penggeledahan dan penyadapan.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengemukakan, alternatif ketika peraturan internal KPK belum dibuat dalam UU 19/2019, pengawasan dan perizinan dari Dewas KPK bisa dilakukan via lisan.
"Supaya memang mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU yang baru, maka boleh saja pengawasan itu dilakukan dengan lisan saja misalnya, tidak perlu ada tertulis. Tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," ujarnya, Minggu (12/1)
Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewas bisa dibuat simpel.
"Tidak perlu ada surat atau izin lagi, karena tata caranya belum ada. bisa jadi cuman lapor saja, ok setuju, jalan," tandasnya.
Baca juga: Indriyanto: OTT KPK tak Bertentangan dengan UU KPK Baru
Menurutnya cara semacam itu sudah sah. "Lisan saja, bahkan kalau pakai WA saja cukup, sms saja cukup, itu sudah sah, misalnya begitu" lanjutnya.
Meski demikian, menurutnya, KPK harus harus secepatnya membentuk peraturan internal sebagau turunan dari UU KPK terkait dengan mekanisme penindakan yang memerlukan izin Dewas.
"Jadi memang sebaiknya, idealnya, dibuat tata cara yang kira-kira bisa mendukung upaya penegakan hukum. Jangan tata cara dibuat lebih rigid, lebih birokratis. Jangan begitu. Dibuatlah semudah mungkin. Harusnya begitu. Sehingga Dewas tidak menghambat penegakan hukum itu," tegas Asep.
Aturan internal tersebut, menurutnya, harus simpel dan ringkas. Tidak boleh malah memunculkan birokrasi baru yang malah meleletkan kerja KPK.
"Tapi semangatnya, orientasinya, komitmennya, jangan justru memberi birokrasi baru, justru akan menghambat. Semangatnya tidak boleh begitu, tapi melancarkan, pendukungan kuat dari Dewas untuk mendapat penguatan hukum," tegasnya. (OL-8)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved