Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara uji formil UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, menyebut dalil penggugat perihal pembentukan dewan pengawas yang diduga sebagai bentuk melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK mengacu pada ketentuan UUD 1945 dan merujuk ke Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Pasal 6 Konvensi UNCAC menyatakan negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan. “Dalam organ pemberantasan korupsi, setiap negara dapat membentuk badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan,” jelasnya.
Pembentukan dewan pengawas, kata dia, justru bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi. “Sesuai Konvensi UNCAC 2003, penambahan organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi,” tuturnya.
Berdasarkan landasan itu, Agus menyimpulkan bahwa dalil para pemohon mengenai pembentukan dewan pengawas akan melemahkan KPK tidak memiliki landasan yuridis. “Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang tidak memiliki landasan yuridis dan konstitusional,” paparnya.
Apalagi, imbuhnya, kedudukan Dewan Pengawas KPK tidak bersifat hierarkis. Artinya, memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
“Saling sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolut,” paparnya.
Mempertanyakan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan kedudukan dewan pengawas yang diajukan pemerintah melekat pada organisasi KPK. “Dewan pengawas jangan sampai kedudukannya tumpang-tindih. Badan pengawas ini di-clear-kan dulu supaya masyarakat tidak banyak bertanya,” tutur Suhartoyo dalam sidang itu.
Ia menyatakan masyarakat banyak yang menyetujui agar KPK diawasi, tapi fungsi dan kewenangan dewan pengawas masih belum jelas, bahkan membuat fungsi dan tugas utama KPK jadi absurd.
“Mungkin banyak yang setuju bahwa KPK perlu diawasi, tapi badan pengawas ini jangan kemudian tumpang-tindih dan membuat tugas utama KPK menjadi absurd.”
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan izin penyadapan dalam UU KPK yang baru merupakan upaya memperkuat KPK serta memberikan kepastian hukum.

MI/MOHAMAD IRFAN
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
“Terkait penyadapan apakah ada yang salah? Penyadapan itu amanah MK, harus diatur melalui UU. Selama ini KPK kan tidak punya aturan main, maka kita atur sampai hadirnya UU penyadapan yang sedang kita bahas. Salahnya di mana? Ada ada yang dilanggar,” tanya Arteria.
Menurut politikus PDIP itu, revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan KPK. “Ini semua kita lakukan bukan untuk melemahkan KPK, melainkan bagaimana KPK bisa lebih kuat. Penyempurnaan dua hal, dari aspek kelembagaan dan tata kelola keuangan.” (Dmr/P-3)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved