Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dalil Pelemahan KPK Dinilai tidak Relevan

Rifaldi Putra Irianto
04/2/2020 09:30
Dalil Pelemahan KPK Dinilai tidak Relevan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan hakim konstiutsi Aswanto (kiri) dan Manahan P. Sitompul(MI/Susanto)

SIDANG lanjutan perkara uji formil UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, menyebut dalil penggugat perihal pembentukan dewan pengawas yang diduga sebagai bentuk melemahkan KPK tidak memiliki landasan.

Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK mengacu pada ketentuan UUD 1945 dan merujuk ke Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Pasal 6 Konvensi UNCAC menyatakan negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan. “Dalam organ pemberantasan korupsi, setiap negara dapat membentuk badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan,” jelasnya.

Pembentukan dewan pengawas, kata dia, justru bertujuan meng­evaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi. “Sesuai Konvensi UNCAC 2003,  ­penambahan organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi,” tuturnya.

Berdasarkan landasan itu, Agus menyimpulkan bahwa dalil para pemohon mengenai pembentukan dewan pengawas akan melemahkan KPK tidak memiliki landasan yuridis. “Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang tidak memiliki landasan yuridis dan konstitusional,” paparnya.

Apalagi, imbuhnya, kedudukan Dewan Pengawas KPK tidak bersifat hierarkis. Artinya, memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.

“Saling sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolut,” paparnya.

 

Mempertanyakan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan kedudukan dewan pengawas yang diajukan pemerintah melekat pada organisasi KPK. “Dewan pengawas jangan sampai kedudukannya tumpang-tindih. Badan pengawas ini di-clear-kan dulu supaya masyarakat tidak banyak bertanya,” tutur Suhartoyo dalam sidang itu.

Ia menyatakan masyarakat banyak yang menyetujui agar KPK diawasi, tapi fungsi dan ­kewenangan dewan pengawas masih belum jelas, bahkan membuat fungsi dan tugas utama KPK jadi absurd.

“Mungkin banyak yang setuju bahwa KPK perlu diawasi, tapi badan pengawas ini jangan kemudian tumpang-tindih dan membuat tugas utama KPK menjadi absurd.”

Anggota Komisi III DPR ­Arteria Dahlan mengatakan izin ­penyadapan dalam UU KPK yang baru merupakan upaya memperkuat KPK serta memberikan kepastian hukum.

MI/MOHAMAD IRFAN

Anggota Komisi III DPR ­Arteria Dahlan.

 

“Terkait penyadapan apakah ada yang salah? Penyadapan itu amanah MK, harus diatur melalui UU. Selama ini KPK kan tidak punya aturan main, maka kita atur sampai hadirnya UU penyadapan yang sedang kita bahas. Salahnya di mana? Ada ada yang dilanggar,” tanya Arteria.

Menurut politikus PDIP itu, revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan KPK. “Ini semua kita lakukan bukan untuk melemahkan KPK, melainkan bagaimana KPK bisa lebih kuat. Penyempurnaan dua hal,  dari aspek kelembagaan dan tata kelola keuangan.” (Dmr/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya