Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara uji formil UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, menyebut dalil penggugat perihal pembentukan dewan pengawas yang diduga sebagai bentuk melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK mengacu pada ketentuan UUD 1945 dan merujuk ke Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Pasal 6 Konvensi UNCAC menyatakan negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan. “Dalam organ pemberantasan korupsi, setiap negara dapat membentuk badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan,” jelasnya.
Pembentukan dewan pengawas, kata dia, justru bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi. “Sesuai Konvensi UNCAC 2003, penambahan organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi,” tuturnya.
Berdasarkan landasan itu, Agus menyimpulkan bahwa dalil para pemohon mengenai pembentukan dewan pengawas akan melemahkan KPK tidak memiliki landasan yuridis. “Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang tidak memiliki landasan yuridis dan konstitusional,” paparnya.
Apalagi, imbuhnya, kedudukan Dewan Pengawas KPK tidak bersifat hierarkis. Artinya, memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
“Saling sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolut,” paparnya.
Mempertanyakan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan kedudukan dewan pengawas yang diajukan pemerintah melekat pada organisasi KPK. “Dewan pengawas jangan sampai kedudukannya tumpang-tindih. Badan pengawas ini di-clear-kan dulu supaya masyarakat tidak banyak bertanya,” tutur Suhartoyo dalam sidang itu.
Ia menyatakan masyarakat banyak yang menyetujui agar KPK diawasi, tapi fungsi dan kewenangan dewan pengawas masih belum jelas, bahkan membuat fungsi dan tugas utama KPK jadi absurd.
“Mungkin banyak yang setuju bahwa KPK perlu diawasi, tapi badan pengawas ini jangan kemudian tumpang-tindih dan membuat tugas utama KPK menjadi absurd.”
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan izin penyadapan dalam UU KPK yang baru merupakan upaya memperkuat KPK serta memberikan kepastian hukum.

MI/MOHAMAD IRFAN
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
“Terkait penyadapan apakah ada yang salah? Penyadapan itu amanah MK, harus diatur melalui UU. Selama ini KPK kan tidak punya aturan main, maka kita atur sampai hadirnya UU penyadapan yang sedang kita bahas. Salahnya di mana? Ada ada yang dilanggar,” tanya Arteria.
Menurut politikus PDIP itu, revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan KPK. “Ini semua kita lakukan bukan untuk melemahkan KPK, melainkan bagaimana KPK bisa lebih kuat. Penyempurnaan dua hal, dari aspek kelembagaan dan tata kelola keuangan.” (Dmr/P-3)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved