Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Independensi KPK Tetap Kukuh

Abdillah Muhammad Marzuqi
06/1/2020 07:00
Independensi KPK Tetap Kukuh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI/PIUS ERLANGGA)

SEJUMLAH pihak menilai penerbitan tiga peraturan presiden (perpres) terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi independensi komisi antirasuah itu dalam  menjalankan tugas melakukan pencegahan ataupun penindakan terhadap korupsi.

Presiden Joko Widodo, sebagaimana diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, segera menerbitkan tiga perpres, yaitu terkait dengan Dewan Pengawas KPK, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan organisasi tata kerja (OTK).

"Justru soal independensi itu baru bisa kita lihat nanti setelah para pimpinan baru KPK bekerja," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Media Indonesia, kemarin.

Independensi KPK, lanjut Arsul, tidak hanya berkaitan dengan pemerintah, tetapi juga terhadap kepentingan tertentu yang berasal dari internal ataupun eksternal KPK.

 Senada dengan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, yang menegaskan perpres yang kelak diterbitkan itu tidak menghambat kinerja lembaganya dalam menjalankan tugas.

"Kalau dewan pengawas itu mandat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Saya menanggapi positif kehadiran dewan pengawas. Apabila KPK itu driver, dewan pengawas adalah navigator yang bisa memberi arahan," ujar Nurul.

Adapun perpres perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut Nurul, merupakan peralihan yang diatur agar status pegawai KPK menjadi lebih rapi. "Ada prosedur dan syarat seperti tes PNS terkait loyalitas kepada NKRI. Hanya, terkait perpres OTK, ada perdebatan. Kami menerima, tetapi saat pembahasan kami tidak ikut," ungkap Nurul.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, berharap ketiga perpres terkait dengan lembaga antirasuah segera terbit. "Sehingga kami optimal dalam bekerja. Perpres tentang dewan pengawas itu amanat UU."

 

Pembelajaran

Sebelumnya ramai diperdebatkan bahwa penerbitan ketiga perpres itu merupakan sesuatu yang tidak tepat. Selain tidak sesuai undang-undang, ketiga perpres itu juga tidak searah dengan visi-misi Jokowi yang ingin menyederhanakan birokrasi.

"Kalau harus ada perpres, harus terbuka. Libatkan berbagai pihak, termasuk publik. Jangan terkesan tertutup. Nanti muncul kegaduhan seperti waktu pengesahan revisi UU KPK," kata pengamat hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, justru beranggapan ketiga perpres tersebut mendegradasikan independensi KPK. "Pimpinan KPK bertanggung jawab kepada presiden, independensinya hilang. Jika KPK bergerak ke kementerian bermasalah, presiden bisa menolak pertanggungjawaban pimpinan KPK soal itu. Artinya, KPK bergantung pada kehendak presiden."

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyoal munculnya perbedaan pendapat terkait perpres organisasi tata kerja antara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

"Tidak wajar. Ini menjadi pembelajaran. Mestinya dipikirkan secara utuh berkaitan dengan ketiga perpres tersebut," tandas Adi Prayitno di Jakarta, kemarin. (Iam/Pro/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya