Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penggunaan aplikasi untuk perizinan penyelidikan kasus korupsi aman. Masalah peretasan sudah menjadi pertimbangan Dewas.
"Ya tentu saja itu (pengamanan peretasan ada), nanti bagian programer IT yang sudah mempersiapkan (penangkalnya)," kata Anggota Dewas KPK Harjono, Kamis (30/1).
Harjono mengatakan penggunaan aplikasi dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta izin penyelidikan.
Menurut dia, Dewas pun sudah mempertimbangkan serangan siber sebelum mengajukan penggunaan aplikasi itu.
Baca juga: Cak Imin Bantah ada Aliran Dana ke PKB di Suap Proyek PUPR
Dia juga mengatakan peretasan aplikasi dalam perizinan penyelidikan ada hukumannya. Hal itu mengacu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau orang dalam (yang bantu meretas) dan teridentifikasi pastilah ada hukumannya. Bisa pelanggaran kode etik atau pidana itu yang penting," ujar Harjono.
Hukuman yang diberikan pun akan ditimbang terlebih dahulu. Harjono mengatakan hukuman yang diberikan akan menyesuaikan peran pelaku peretasan. Hal itu juga berlaku bagi orang dalam.
Dewas menjamin aplikasi ini aman. Aplikasi ini juga tidak akan bisa diunduh secara bebas oleh masyarakat.
"Ya, pastinya aplikasi itu akan dirangcang secara khusus," tutur Harjono. (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved