Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK

Indriyani Astuti
12/1/2020 11:31
Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
Dewan Pengawas KPK(MI/PIUS ERLANGGA)

KEBERADAAN Dewan Pengawas lagi-lagi dinilai menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan kasus.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan meski dewan pengawas saat ini diisi orang-orang berintegritas namun kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewan Pengawas terkait penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan dapat mengganggu kinerja KPK.

"Artinya, walaupun Dewan Pengawas diisi orang-orang baik dan berintegritas, kewajiban izin dari Dewan Pengawas sudah menjadi penghambat," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, hari ini, Minggu (12/1).

Ia mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, beberapa hari lalu. KPK melakukan OTT yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1). Ia diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku untuk penetapan anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di parlemen periode 2019-2024.

Baca juga: PBNU Minta KPK tidak Tebang Pilih soal Pemberantasan Korupsi

Menurut Abdul Fickar, setelah berhari-hari Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka, ada penggeledahan oleh KPK di kantor KPU.

Selain itu, ia juga menyebut kasus OTT lainnya yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Rabu (8/1).

KPK, ujarnya, baru melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Sabtu (11/1) dan menyita uang sebesar Rp1 miliar.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan diumumkan waktunya dan penggeledahan dilakukan setelah 4 hari OTT," imbuhnya.

Kewajiban KPK mengantongi izin dari Dewan Pengawas, cetusnya, akan merugikan bagi KPK karena pelaku dapat menghilangkan barang dan dokumen yang berkaitan dengan kejahatan sebelum diamankan.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK memiliki peran lebih dalam kinerja KPK saat ini.

Pada aturan baru itu, ada sejumlah pasal yang mengtur kewenangan Dewan Pengawas. Pasal 12E dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK tercantum mengenai izin penyadapan oleh Dewas KPK. Pasal 12E (1) berbunyi Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Pasal (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan. (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Sementara itu, Pasal 37B ayat (1) huruf b berbunyi Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya