Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemilihan Dewas Berikutnya Dilakukan Pansel

Dhika Kusuma Winata
27/1/2020 17:47
Pemilihan Dewas Berikutnya Dilakukan Pansel
Dewan Pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam beleid itu, pemilihan Dewas KPK periode berikutnya akan disaring melalui panitia seleksi (Pansel).

Seperti diketahui, Dewas KPK periode 2019-2023 yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih langsung oleh Jokowi. Untuk pengangkatan dewas ke depan akan terlebih dahulu melalui mekanisme seleksi Pansel dan konsultasi dengan DPR.

"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat," begitu bunyi PP No 4/2020 seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Senin (27/1).

PP itu diteken Jokowi pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020. Dalam PP tersebut, seleksi yang dilakukan Pansel akan menelurkan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang diserahkan ke Presiden. Kepala Negara kemudian akan menyerahkan 10 nama itu untuk dikonsultasikan ke DPR. Presiden kemudian menetapkan lima orang dewas yang terpilih paling lambat 14 hari setelah konsultasi di DPR.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah total menyiapkan tujuh rancangan aturan mengenai KPK. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan PP. Rancangan PP itu terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya