Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam beleid itu, pemilihan Dewas KPK periode berikutnya akan disaring melalui panitia seleksi (Pansel).
Seperti diketahui, Dewas KPK periode 2019-2023 yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih langsung oleh Jokowi. Untuk pengangkatan dewas ke depan akan terlebih dahulu melalui mekanisme seleksi Pansel dan konsultasi dengan DPR.
"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat," begitu bunyi PP No 4/2020 seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Senin (27/1).
PP itu diteken Jokowi pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020. Dalam PP tersebut, seleksi yang dilakukan Pansel akan menelurkan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang diserahkan ke Presiden. Kepala Negara kemudian akan menyerahkan 10 nama itu untuk dikonsultasikan ke DPR. Presiden kemudian menetapkan lima orang dewas yang terpilih paling lambat 14 hari setelah konsultasi di DPR.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah total menyiapkan tujuh rancangan aturan mengenai KPK. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan PP. Rancangan PP itu terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.(OL-4)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved