Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat membuat aturan teknis bersama-sama sehingga keberadaan Dewan Pengawas tidak dianggap menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menilai keberadaan Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang KPK tidak menghalangi kerja lembaga tersebut. Demikian diungkapkan Wapres Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Wapres operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa dilakukan di antaranya kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu.
"Menurut saya ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu kemudian KPK menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan," tuturnya.
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK. Baik kewenangan Dewan Pengawas dan cara-cara KPK melakukan upaya penyidikan.
"Bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira," tukasnya.
Terpisah, staf khusus presiden Dini Purwono mengungkapkan proses perumusan draf dua peraturan presiden (perpres) terkait organisasi dan tata kerja pimpinan KPK serta alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan. Ia mengatakan pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran ada banyak pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
"Pembahasan ini melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan KPK jadi memang butuh waktu," ujar Dini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan tiga perpres yang merupakan aturan turunan dari UU No.19/2019. Satu perpres telah diteken Jokowi yakni tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelibatan komisioner lembaga antirasuah secara langsung dilakukan untuk memastikan aturan-aturan yang dibuat dapat membantu memuluskan kegiatan KPK dalam menjalankan tugas mereka.
Sejumlah pihak menilai kinerja KPK untuk memberantas kasus korupsi terhambat peraturan di UU yang baru. Seperti diberitakan, penyidik KPK diperiksa dan dites urine ketika memasuki kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono, membantah kehadiran penyidik KPK tersebut dalam rangka OTT, melainkan hanya menjalankan ibadah salat di Masjid STIK. (Ind/Ant/P-4)
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemerintah pusat akan mempercepat pemulihan infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pascabanjir dan longsor.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
SAAT mengunjungi Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Cirebon, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menerima surat dari seorang siswa.
SEJUMLAH pedagang mengeluhkan harga sejumlah komoditas pangan yang masih mahal saat Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Jagasatru.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved