Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat membuat aturan teknis bersama-sama sehingga keberadaan Dewan Pengawas tidak dianggap menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menilai keberadaan Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang KPK tidak menghalangi kerja lembaga tersebut. Demikian diungkapkan Wapres Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Wapres operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa dilakukan di antaranya kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu.
"Menurut saya ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu kemudian KPK menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan," tuturnya.
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK. Baik kewenangan Dewan Pengawas dan cara-cara KPK melakukan upaya penyidikan.
"Bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira," tukasnya.
Terpisah, staf khusus presiden Dini Purwono mengungkapkan proses perumusan draf dua peraturan presiden (perpres) terkait organisasi dan tata kerja pimpinan KPK serta alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan. Ia mengatakan pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran ada banyak pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
"Pembahasan ini melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan KPK jadi memang butuh waktu," ujar Dini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan tiga perpres yang merupakan aturan turunan dari UU No.19/2019. Satu perpres telah diteken Jokowi yakni tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelibatan komisioner lembaga antirasuah secara langsung dilakukan untuk memastikan aturan-aturan yang dibuat dapat membantu memuluskan kegiatan KPK dalam menjalankan tugas mereka.
Sejumlah pihak menilai kinerja KPK untuk memberantas kasus korupsi terhambat peraturan di UU yang baru. Seperti diberitakan, penyidik KPK diperiksa dan dites urine ketika memasuki kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono, membantah kehadiran penyidik KPK tersebut dalam rangka OTT, melainkan hanya menjalankan ibadah salat di Masjid STIK. (Ind/Ant/P-4)
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3) dan menyoroti jalan penghubung Ngino-Sambongrejo yang rusak
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved