Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

UU KPK tidak Lemahkan Penindakan Korupsi

Indriyani Astuti
16/1/2020 09:20
UU KPK tidak Lemahkan Penindakan Korupsi
Wakil Presiden Ma(ANTARA/Fransiska Ninditya)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat membuat aturan teknis bersama-sama sehingga keberadaan Dewan Pengawas tidak dianggap menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menilai  keberadaan Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang KPK tidak menghalangi kerja lembaga tersebut. Demikian diungkapkan Wapres Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurut Wapres operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa dilakukan di antaranya kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu.

"Menurut saya ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu kemudian KPK menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan," tuturnya.

Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK. Baik kewenangan Dewan Pengawas dan cara-cara KPK melakukan upaya penyidikan.

"Bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira," tukasnya.

Terpisah, staf khusus presiden Dini Purwono mengungkapkan proses perumusan draf dua peraturan presiden (perpres) terkait organisasi dan tata kerja pimpinan KPK serta alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan. Ia mengatakan pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran ada banyak pihak yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

"Pembahasan ini melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan KPK jadi memang butuh waktu," ujar Dini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan tiga perpres yang merupakan aturan turunan dari UU No.19/2019. Satu perpres telah diteken Jokowi yakni tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelibatan komisioner lembaga antirasuah secara langsung dilakukan untuk memastikan aturan-aturan yang dibuat dapat membantu memuluskan kegiatan KPK dalam menjalankan tugas mereka.

Sejumlah pihak menilai kinerja KPK untuk memberantas kasus korupsi terhambat peraturan di UU yang baru. Seperti diberitakan, penyidik KPK diperiksa dan dites urine ketika memasuki kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono, membantah kehadiran penyidik KPK tersebut dalam rangka OTT, melainkan hanya menjalankan ibadah salat di Masjid STIK. (Ind/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya