Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Harus Siap Hadapi Serangan Balik Partai Politik

Abdillah Muhammad Marzuqi
18/1/2020 13:00
KPK Harus Siap Hadapi Serangan Balik Partai Politik
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir(MI/Panca Syurkani)

PAKAR hukum pidana Mudzakir mengungkapkan KPK di bawah pimpinan baru harus lebih profesional. KPK yang baru harus mampu menunjukkan sikap tidak diskriminatif terhadap partai politik (parpol).

"KPK harus profesional dan tunjukan pimpinan baru lebih profesional, lebih berani dan tidak diskriminatif terhadap partai politik," kata Mudzakir kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).

Mudzakir menegaskan KPK juga harus siap menghadapi serangan balik dari parpol.

"Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK," tegasnya.

Menurutnya, publik tidak akan mengalamatkan cibiran pada pimpinan KPK baru, karena sewaktu-waktu bisa diganti. Sebaliknya publik bakal menyasar kelembagaan KPK.

"Pimpinan KPK bisa diganti sewaktu-waktu kalau berbuat salah, tapi lembaga KPK yang bakal dicibir oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Publik Rawan Terkecoh dengan Aduan DPP PDIP ke Dewas KPK

Mudzakir menekankan saat ini KPK dipimpin polisi aktif sehingga harusnya lebih gesit.

"Ingat KPK baru sekarang dipimpin oleh polisi yang masih aktif, seharusnya lebih gesit dari penyidik pada lembaga kepolisian," tuturnya.

Terkait dengan kesimpangsiuran izin Dewas, lanjut Mudzakir, Dewas KPK dituntut untuk menyesuaikan dengan ritme kerja penindakan. Dewas KPK harus bekerja profesional dengan kecepatan dan keakuratan tinggi.

Penindakan penyidik KPK bersifat cepat dan akurat. Penindakan juga tidak bisa lepas dari perizinan dan persetujuan Dewas KPK.

"Dewas harus kerja professional yang cepat dan akurat karena izin tersebut untuk penegakan hukum dan tangkap tangan yang cepat serta akurat," terang Mudzakir.

Sebelumnya, tim kuasa hukum DPP PDIP mendatangai Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengadukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014. Politikus PDIP Harun Masiku terlibat dalam kasus tersebut.

KPK juga sedianya mengeledah DPP PDIP. Namun tidak terlaksana karena belum ada izin dari Dewas. Namun, begitu mendapat izin dari Dewas, maka harus langsung bertindak.

"Jika kantongi izin, KPK harus segera laksanakan penyidikan, geledah, ambil barang bukti dan bukti yang diperlukan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya