Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PAKAR hukum pidana Mudzakir mengungkapkan KPK di bawah pimpinan baru harus lebih profesional. KPK yang baru harus mampu menunjukkan sikap tidak diskriminatif terhadap partai politik (parpol).
"KPK harus profesional dan tunjukan pimpinan baru lebih profesional, lebih berani dan tidak diskriminatif terhadap partai politik," kata Mudzakir kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).
Mudzakir menegaskan KPK juga harus siap menghadapi serangan balik dari parpol.
"Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK," tegasnya.
Menurutnya, publik tidak akan mengalamatkan cibiran pada pimpinan KPK baru, karena sewaktu-waktu bisa diganti. Sebaliknya publik bakal menyasar kelembagaan KPK.
"Pimpinan KPK bisa diganti sewaktu-waktu kalau berbuat salah, tapi lembaga KPK yang bakal dicibir oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Publik Rawan Terkecoh dengan Aduan DPP PDIP ke Dewas KPK
Mudzakir menekankan saat ini KPK dipimpin polisi aktif sehingga harusnya lebih gesit.
"Ingat KPK baru sekarang dipimpin oleh polisi yang masih aktif, seharusnya lebih gesit dari penyidik pada lembaga kepolisian," tuturnya.
Terkait dengan kesimpangsiuran izin Dewas, lanjut Mudzakir, Dewas KPK dituntut untuk menyesuaikan dengan ritme kerja penindakan. Dewas KPK harus bekerja profesional dengan kecepatan dan keakuratan tinggi.
Penindakan penyidik KPK bersifat cepat dan akurat. Penindakan juga tidak bisa lepas dari perizinan dan persetujuan Dewas KPK.
"Dewas harus kerja professional yang cepat dan akurat karena izin tersebut untuk penegakan hukum dan tangkap tangan yang cepat serta akurat," terang Mudzakir.
Sebelumnya, tim kuasa hukum DPP PDIP mendatangai Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengadukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014. Politikus PDIP Harun Masiku terlibat dalam kasus tersebut.
KPK juga sedianya mengeledah DPP PDIP. Namun tidak terlaksana karena belum ada izin dari Dewas. Namun, begitu mendapat izin dari Dewas, maka harus langsung bertindak.
"Jika kantongi izin, KPK harus segera laksanakan penyidikan, geledah, ambil barang bukti dan bukti yang diperlukan," pungkasnya.(OL-5)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved