Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang telah memilih 5 komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
ICW menilai pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR RI berakhir tidak sesuai aspirasi masyarakat sipil.
Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, namanya sempat menjadi perbincangan panas sejak dirinya mencalonkan diri menjadi salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Komisi III memilih Firli karena mantan Deputi Penindakan KPK itu meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara (voting) calon pimpinan KPK, Jumat (13/9) dini hari.
KOMISI III DPR telah menetukan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023.
Voting digelar, Jumat (13/9) dini hari. DPR langsung menggelar voting setelah 10 capim selesai melaksanakan tes pendalaman makalah.
Kapitra berpendapat, proses pemeriksaan pengawasan internal soal kode etik di KPK, salah konteks.
"Kami akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance," sebut Firli.
WP KPK sebagai ASN tidak ada alasan untuk tidak tunduk pada UU ASN.
Firli berada pada posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim.
Publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
"Kesimpulan dari semuanya ialah status dugaan pelanggaran etik itu belum berkekuatan hukum tetap. Cara begini ingin terlihat ingin menyudutkan dan membunuh karakter sesorang," kata Hendardi
Fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
Firli menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya sangatlah tidak benar.
Alexander Marwata menjadi capim KPK pertama yang menjalani fit and proper test di hari kedua yang berlangsung di ruang rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan.
Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar sepakat dengan beberapa poin yang ingin direvisi dalam UU KPK. Misalnya, soal kewenangan SP3 agar bisa memberikan asas kepastian hukum.
Presiden Jokowi telah melayangkan surpres sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR. Dalam surpres itu, pemerintah menerima sebagian poin dari draf revisi
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat, ada sejumlah poin revisi yang justru bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kewenangan KPK.
Para capim KPK diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.
Dengan latar belakang sebagai seorang hakim, Nawawi mengaku memiliki komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved