Capim KPK Wajib Tandatangani Kontrak Jalankan Revisi UU KPK

Mediaindonesia.com
11/9/2019 13:08
Capim KPK Wajib Tandatangani Kontrak Jalankan Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Antara)

SELEKSI para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap akhir.

Pasalnya pada Rabu (11/9) dan Kamis (12/9), 10 capim tersebut akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan para anggota Komisi III DPR. RI

Sebelum uji kelayakan dan kepatutan, DPR memberikan tambahan syarat. Para capim KPK diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

“Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU KPK yang direvisi.

Sebagai lembaga superbody, ucap Fahri, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi yang menyangkut penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

“Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang,” tegas Fahri.

Terkait dorongan revisi UU KPK, DPR membantah langkah tersebut dianggap upaya memperlemah KPK. Pernyataan yang senada dengan Fahri adalah pernyataan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin.

Aziz mengatakan kontrak politik untuk menjalankan UU KPK hasil revisi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III DPR RI. "Tidak lebih dari itu," tambahnya.

Menurut Azis, kontrak politik itu terkait integritas anggota KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya