Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEBERADAAN dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasihat KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan konsep dewan pengawas yang diusulkan dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga: Revisi UU KPK Bergantung Dinamika Politik
Saat ini KPK memiliki tiga penasihat, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno. Menurut Jimly, dengan adanya dewan pengawas, maka tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak.
"Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Misalnya kalau penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” tandas pakar hukum tata negara itu.
Di samping itu, Jimly mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, jika ada fungsi dan kewenangan KPK yang perlu dievaluasi, sebaiknya dilakukan asal tidak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Kita harus apresiasi kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengebiri. Ya tergantung kesepakatan saja, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja," pungkasnya.
Sementara, calon pimpinan KPK I Nyoman Wara mengusulkan agar ada sistem pengawasan yang ketat terhadap kerja pegawai KPK. Pengawasan itu setidaknya dilakukan dalam tiga bentuk, di antaranya pengawasan oleh atasan langsung.
"Kemudian perlu ada pengawasan internal yang meliputi ranah kerja dan etik pegawai. Terakhir, pengawasan eksternal, yaitu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) malam. (Ant/OL-8)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved