Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBERADAAN dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasihat KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan konsep dewan pengawas yang diusulkan dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga: Revisi UU KPK Bergantung Dinamika Politik
Saat ini KPK memiliki tiga penasihat, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno. Menurut Jimly, dengan adanya dewan pengawas, maka tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak.
"Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Misalnya kalau penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” tandas pakar hukum tata negara itu.
Di samping itu, Jimly mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, jika ada fungsi dan kewenangan KPK yang perlu dievaluasi, sebaiknya dilakukan asal tidak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Kita harus apresiasi kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengebiri. Ya tergantung kesepakatan saja, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja," pungkasnya.
Sementara, calon pimpinan KPK I Nyoman Wara mengusulkan agar ada sistem pengawasan yang ketat terhadap kerja pegawai KPK. Pengawasan itu setidaknya dilakukan dalam tiga bentuk, di antaranya pengawasan oleh atasan langsung.
"Kemudian perlu ada pengawasan internal yang meliputi ranah kerja dan etik pegawai. Terakhir, pengawasan eksternal, yaitu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) malam. (Ant/OL-8)
Pada dasarnya boleh saja dari penegak hukum, entah itu dari instansi Polri maupun kejaksaan mendaftar jadi capim KPK
Ini masih di ranah kewenangan pansel. Kami di Komisi III kan bersifat menunggu,
DI tengah kerasnya kritik publik terhadap kinerja panitia seleksi (pansel), proses seleksi calon pimpinan KPK terus berjalan dan memasuki tahap akhir.
DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi.
Pimpinan KPK lima tahun ke depan harus dapat memaksimalkan aspek tindak pidana pencucian uang yang selama ini kendur.
Namun, Presiden mengingatkan keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan DPR.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved