Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AHLI hukum pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Pol Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menduga Firli pernah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra, Kamis (12/9).
Kapitra berpendapat, proses pemeriksaan pengawasan internal soal kode etik di KPK, salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka," ujar Kapitra.
Baca juga: Firli Bahuri akan Fokus Pada Kinerja dan Pencegahan Korupsi
Menurut dia, pertemuan itu adalah hal yang wajar, yang terpenting dalam pertemuan Firli dan TGB tidak ditemukan sedikit pun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan suatu kesepakatan tertentu.
"Firli yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah? Itu kan pertemuan biasa. Kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di fit and proper test, ini tidak fair," kata Kapitra.
Pada Rabu (11/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Penasihat KPK Moh Tsani Annafari melakukan konferensi pers yang menyatakan Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat semasa bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.
Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan rapat Dewan Pertimbangan
Pegawai (DPP), Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan kepala daerah, Wakil Ketua BPK, dan politikus salah satu partai politik yang melanggar etik dalam Peraturan KPK. (OL-1)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved