Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR RI berakhir tidak sesuai aspirasi masyarakat sipil.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan ada tiga problem besar terkait komposisi pimpinan KPK terpilih saat ini. Pertama, terkait rekam jejak buruk di masa lalu.
Kurnia mengatakan salah seorang figur yang dipilih DPR diduga merupakan pelanggar kode etik KPK. Komisi antirasuah itu pun telah membeberkan terkait dengan pertemuan-pertemuan yang bersangkutan dengan tokoh politik.
Baca juga: Revisi UU KPK Bentuk Penyempurnaan dan Penguatan KPK
"Kedua, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN. Padahal itu merupakan mandat langsung dari UU No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (13/9).
Ketiga, lanjutnya, proses pemilihan dam seleksi dinilai tidak mengakomodasi masukan dari masyarakat. Ia mengatakan sedari awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi Pimpinan KPK kali ini.
"Banyak tokoh bangsa sudah memberikan masukan tetapi tidak diakomodasi baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa seleksi Pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas," jelasnya.
Kurnia melanjutkan keadaan tersebut tidak ideal dan dinilai akan dampak langsung bagi mundurnya agenda pemberantasan korupsi. Ia pun meminta Presiden Jokowi untuk menunaikan janjinya memperkuat pemberantasan korupsi. Presiden diminta menolak usulan-usulan DPR dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan komisi antirasuah itu.
"Namun demikian, kita sebagai elemen bangsa yang masih dan terus perduli dengan upaya perbaikan, pembenahan dan upaya melawan korupsi tidak boleh putus asa, karena apa yang kita lakukan selama ini telah membawa manfaat besar bagi bangsa ini," ucap dia. (Dhk/A-3)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved