Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

ICW Soroti Hasil Pemilihan Capim KPK

Dhika Kusuma Winata
13/9/2019 17:50
ICW Soroti Hasil Pemilihan Capim KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (25/8).(MI/SUSANTO )

INDONESIA  Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR RI berakhir tidak sesuai aspirasi masyarakat sipil.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan ada tiga problem besar terkait komposisi pimpinan KPK terpilih saat ini. Pertama, terkait rekam jejak buruk di masa lalu.

Kurnia mengatakan salah seorang figur yang dipilih DPR diduga merupakan pelanggar kode etik KPK. Komisi antirasuah itu pun telah membeberkan terkait dengan pertemuan-pertemuan yang bersangkutan dengan tokoh politik.

Baca juga: Revisi UU KPK Bentuk Penyempurnaan dan Penguatan KPK

"Kedua, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN. Padahal itu merupakan mandat langsung dari UU No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (13/9).

Ketiga, lanjutnya, proses pemilihan dam seleksi dinilai tidak mengakomodasi masukan dari masyarakat. Ia mengatakan sedari awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi Pimpinan KPK kali ini.

"Banyak tokoh bangsa sudah memberikan masukan tetapi tidak diakomodasi baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa seleksi Pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas," jelasnya.

Kurnia melanjutkan keadaan tersebut tidak ideal dan dinilai akan dampak langsung bagi mundurnya agenda pemberantasan korupsi. Ia pun meminta Presiden Jokowi untuk menunaikan janjinya memperkuat pemberantasan korupsi. Presiden diminta menolak usulan-usulan DPR dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan komisi antirasuah itu.

"Namun demikian, kita sebagai elemen bangsa yang masih dan terus perduli dengan upaya perbaikan, pembenahan dan upaya melawan korupsi tidak boleh putus asa, karena apa yang kita lakukan selama ini telah membawa manfaat besar bagi bangsa ini," ucap dia. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik