Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Komisi III DPR Cecar Alex Marwata Soal Pelanggaran Kode Etik

Putra Ananda
12/9/2019 13:07
Komisi III DPR Cecar Alex Marwata Soal Pelanggaran Kode Etik
Alexander Marwata(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI III DPR kembali melanjutkan tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alexander Marwata menjadi capim KPK pertama yang menjalani fit and proper test di hari kedua yang berlangsung di ruang rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam kesempatan itu, Alex menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III.

Salah satu topik yang disoroti anggota Komisi III kepada Alex ialah terkait konfrensi pers yang dilakukan pimpinan KPK tentang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri yang juga merupakan capim KPK.

"Di mana sifat negarawan sebagai seorang pemimpin sampai di antara pemimpin itu pecah hanya untuk sekedar menyampaikan ke publik terkait orang dalam, ada apa di internal KPK?" tanya Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Mulyadi.

Baca juga: Kasus Anggaran Kabupaten Arfak, KPK Panggil Mantan Wabendum PPP

Mulyadi bertanya-tanya sebetulnya ada perpecahan apa yang terjadi di tubuh internal KPK. Mengapa bisa terjadi konfresi pers yang tidak saling diketahui antarpimpinan. Menurutnya, ini merupakan preseden buruk yang ditampilkan oleh pimpinan KPK.

"Jadi suatu proses yang terlalu vulgar akan menimbulkan pertanyaan perpecahan internal ada yang setuju ada yang tidak. Ini menimbulkan pertanyaan bagi publik ada apa sebetulnya di KPK," lanjut Mulyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi mempertanyakan surat yang dikirimkan KPK ke Komisi III tentang FIlri Bahuri.

Surat tersebut berisi rekam jejak Firli sebagai capim yang dinyatakan KPK melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR dua orang, satu Filri yang dianggap bermasalah satu jaksa Johans Tanak," ungkap Desmond.

Desmond menilai keterangan mengenai rekam jejak capim KPK bukanlah hal yang baru. Namun, dia mengaku heran mengapa KPK sampai bersurat langsung mengenai rekam jejak capim lain.

"Agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir. Ini luar biasa sekali, sudah bukan sesuatu yang lumrah. Kenapa tidak waktu di pansel. Ada ketakutan luar biasa ini kan aneh," tutur Desmond.

Menjawab pertanyaan tersebut, Alexander Marwata mengaku tidak tahu menahu soal jumpa pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dirinya mengaku jarang berkoordinasi melalui grup WA yang berisikan pimpinan KPK lain terkait konfrerensi pers.

"Setelah kejadian konpers kemarin, saya kirim WA ke jubir KPK Febri, (bertanya) ini dari mana, kenapa konpers sementara pimpinan lain di kantor tidak diberitahu atau saya tidak tahu karena saya tidak buka grup WA pimpinan dan humas," kata Alexander.

Versi Alexander, Firli belum dijatuhi putusan atas pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) juga Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

Sebab, dugaan pelanggaran kode etik ini baru ditangani Pengawas Internal (PI). Seharusnya dari PI, dugaan pelanggaran kode etik dilanjutkan pemeriksaannya oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Mekanismenya adalah memeriksa diduga yang melakukan pelanggaran oleh DPP. Tapi sebelum proses itu berjalan proses persidangan, yang bersangkutan ditarik," kata Alexander.

Hari ini, sebanyak 5 capim KPK akan mengikuti fit and proper test tahap dua. Adapun 5 capim dimaksud yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya. Sesi pertama dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya