Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SALAH satu calon pimpinan (Capim ) KPK, Irjen Pol Firli Bahuri, merasa disudutkan dengan konferensi pers yang telah dilakukan oleh Wakil ketua KPK, Saut Sitomorang, di Jakarta, Rabu (11/9) sore.
Firli menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya sangatlah tidak benar.
“Saya heran kenapa baru sekarang ribut. Saat klarifikasi kepada lima pimpinan KPK tidak ada satupun yang menyatakan saya melakukan pelanggaran. Dan klarifikasi tanggal 19 Maret 2019 kenapa tidak disampaikan,” tegas Firli di Jakarta, Kamis (12/9).
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menerangkan bahwa pelanggaran etik berat yang ditujukan para mantan pimpinannya di Lembaga antirasuah itu kepada dirinya sangat tidak beralasan.
Pasalnya, pimpinan hanya memberikan nasihat dan peringatan kepada dirinya karena dengan tidak sengaja bertemu dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi atau TGB yang saat itu sedang berperkara di KPK.
“Sekali lagi saya jelaskan bahwa saya tidak mengadakan hubungan dengan TGB tapi kebetulan bertemu karena saya diundang oleh Dandrem untuk bermain tenis pada 13 Mei 2018," kata Firli.
"Dan dari pertemuan itu tidak ada satupun pembicaraan terkait perkara TGB. Apa yang salah dengan saya? TGB bukan tersangka” jelas Firli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa TGB berperkara dengan KPK terkait Divestasi Newmont oleh PT. DMB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Multicapital.
TGB diduga menerima gratifikasi dan korupsi atas menjualan saham oleh PT DMB dan PT Multicapital kepada PT AMI.
Namun hingga saat ini, status TGB, Zainul Majdi bukan tersangka dan KPK masih terus menyelidiki kasus yang menimpa mantan Gubernur NTB tersebut.
Firli menyayangkan para pimpinan KPK melakukan konfrensi pers terkait berita bohong yang yang seakan ingin menyudutkan namanya di depan masyarakat saat DPR RI tengah menggodok 10 nama capim KPK pilihan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.
Semua hal terkait aktivitasnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan telah diutarakan kepada pansel capim KPK dan sudah pula disampaikan pada uji publik yang telah dilakukan beberapa hari lalu.
“Saya tidak ingin terus dikatakan saya melanggar kode etik. Intinya semua sudah diklarifikasi dan saya mengatakan kepada pansel Jika saya memang tidak memenuhi syarat maka jangan diluluskan. Sekarang saya serahkan semuanya ke DPR,” jelas Kapolda Sumatra Selatan. (OL-09)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved