Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PRESIDEN Joko Widodo diminta tidak terpengaruh opini publik terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, UU KPK saat ini memicu sejumlah ketidakpastian secara kewenangan dan kedudukan komisi antirasywah itu secara kelembagaan. Misalnya, terkait kewenangan pencegahan oleh KPK.
Dalam Pasal 6 huruf D UU KPK, tidak dijelaskan konsep pencegahan yang dimaksud. Padahal, kata dia, karakteristik hukum pidana itu harus memberikan kepastian.
"Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Ingin Independensi KPK tidak Dipreteli
Selain itu, sambung Margarito, status hukum KPK secara lembaga juga harus diperjelas. Sebab, penegakan hukum itu masuk kewenangan pemerintah. Maka, perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.
"Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada di bawah kendali atau rumpun kekuasaan presiden. Kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan," tandasnya.
Salah satu poin revisi UU KPK yang diajukan DPR ialah keberadaan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas dan apa saja kewenangannya.
"Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Presiden tidak perlu ragu bersikap. Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.
Sementara, pagi ini Presiden Jokowi telah melayangkan surat presiden (surpres) sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR.
Mensesneg Pratikno enggan menjelaskan detail materi surpres tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah menerima sebagian poin dari draf revisi versi DPR itu. (Ant/OL-8)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved