Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dipandang sebagai upaya memereteli kewenangan lembaga antirasywah itu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat, ada sejumlah poin revisi yang justru bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kewenangan KPK.
Misalnya, keberadaan dewan pengawas yang diperlukan guna mengawasi perilaku atau kode etik pegawai dan pimpinan KPK.
"Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK," kata Fauzan.
Baca juga: Nawawi Pomolango Setujui Revisi Sebagian UU KPK
Tujuannya, sambung Fauzan, untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku internal membuat lembaga tersebut tidak lagi terhormat.
"Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya khawatir karena dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track," ujarnya.
Ia menganalogikan dewas pengawas KPK seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.
Namun, kata dia, keberadaan KY, Komjak dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yudisial yang menjadi kewenangan kejaksaan dan kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.
"Penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai," tandas Fauzan.
Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum kunjung menentukan sikap. Apakah menolak revisi UU KPK atau setuju dengan DPR mengubah aturan soal lembaga antikorupsi itu.
Sementara, calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango menilai revisi perlu dilakukan. Prioritas kerja yang selama ini fokus pada penindakan tindak pidana korupsi juga perlu diubah pada pencegahan.
Nawawi juga mengkritik kinerha KPK yang belum optimal sejak berdiri 17 tahun lalu. Alasannya, KPK terlalu fokus pada penindakan, bukan pencegahan.
"Hal itu sebenarnya sesuai dengan Pasal 6 Huruf C UU KPK yang menyatakan bahwa tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pencegahan diletakkan di ujung sekali. Seharusnya pencegahan diletakkan pada bagian paling awal," tandasnya. (Ant/ OL-8).
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved