Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Capim KPK pertama yang akan diuji adalah Nawawi Pomolango.
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi terus meyakinkan anggota Komisi III jika dirinya layak menjadi pimpinan KPK. Dengan latar belakang sebagai seorang hakim, Nawawi mengaku memiliki komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya paham mungkin ada kekhawatiran saudara-saudara takut ketika saya sudah duduk sebagai pimpinan KPK omongan saya akan berbeda dengan saat ini. Saya dibesarkan melalui institusi yang (memegang) loyalitas, terkait komitmen, saya bisa pertanggungjawabkan," ungkap Nawawi di Gedung DPR, Rabu (11/9).
Selain itu, Nawawi juga berbicara mengenai motivasi mengikuti seleksi capim KPK. Nawawi, yang merupakan seorang hakim karir menilai KPK sebagai lembaga yang jalan di tempat sambil sempoyongan. Ia ingin meningkatkan kinerja KPK.
"KPK itu kewenangannya luar biasa, extraordinary, cuma kinerjanya yang saya rasa itu biasa-biasa saja. Saya ingin ada di situ. Siapa tahu saya yang merupakan hakim bisa membangun," imbuhnya.
Nawawi juga menginginkan agar KPK bisa menjadi lembaga seperti yang diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2002 yang meningkatkan daya guna pencegahan dan penindakan korupsi. Ia juga mengkritisi keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK. Struktur birokrasi disebut Nawawi tidak mengatur posisi wadah pegawai.
"Ada persoalan apa sih di internal KPK? Bukan rahasia umum soal ada sebutan mengenai wadah pegawai, ada persoalan mengenai WP. Saya setuju dengan ungkapan yang dipakai wakil ketua DPR, wadah pegawai ini sepertinya sudah di luar dari kebijakan ASN, di luar konsep. Kita tidak punya konsep birokrasi seperti itu," tuturnya.
Penyataaan Nawawi tersebut menegaskan sikap setuju dengan usulan status aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK. Tujuannya agar tidak ada pertentangan antara KPK dengan kebijakan pemerintah.
"Bagaimana mungkin struktur birokrasi negara seakan-akan beroposisi dengan kebijakan politik pemerintah. Ketika dibentuk (KPK) 2002 seperti itu seakan di awang-awang, jadi mereka merasa seperti di awang-awang," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini, Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Capim KPK
Selain soal WP KPK, Nawawi menyoroti kelemahan rekruitmen penyelidik, penyidik, penuntut.
"Bagaimana orang yang tidak punya background tindak penyelidikan, penyidikan tiba-tiba disuruh melakukan tugas itu sedangkan di kepolisian berapa waktu untuk jadi penyidik," tanyanya.
Uji kelayakan capim KPK ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Herman Herry. Herman mengatakan fit and proper test ini dilakukan secara terbuka masyarakat dipersilakan ikut menyaksikan.
"Rapat digelar secara terbuka," kata Herman.
Setiap capim KPK diberi waktu 90 menit dalam fit and proper test ini. 10 menit untuk menjelaskan makalah yang dibuat capim.
"Alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan ini masing-masing calon diberi waktu 90 menit termasuk 10 menit untuk menyampaikan makalah," ujarnya.
Adapun 5 nama capim KPK yang telah dijadwalkan mengikuti uji kelayakan adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. (OL-5)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved