Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melalui voting yang dilakukan para anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol Firli Bahuri berhasil didapuk menjadi ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sebanyak 56 suara anggota dewan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI memberikan suaranya kepada Firli Bahuri yang juga menjabat Kapolda Sumatra Selatan. Dalam proses fit and proper test calon pimpinan KPK tersebut tanpa perdebatan dan diskusi yang panjang.
“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat di Jakarta, Jumat (13/9).
Dalam Rapat Pleno Jumat (13/9) dini hari, Irjen Firli Bahuri mendapatkan 56 suara, Alexander Mawata 53 suara, Nurul Ghufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara, dan terakhir adalah Lili Pintouli Siregar sebanyak 44 suara.
Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, namanya sempat menjadi perbincangan panas sejak dirinya mencalonkan diri menjadi salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sebelum terpilih dengan suara terbanyak, pria kelahiran 'Tanah Sriwaijaya; itu dituding melakukan pelanggaran etik berat karena tanpa sengaja melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
Bahkan beberapa pimpinan KPK yang diwakilkan oleh wakil KPK, Saut Situmorang mengklaim bahwa Firli tak pantas masuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut karena kasus etik berat dan ditolak oleh hampir seluruh pegawai KPK.
Namun, keputusan sudah diambil oleh Masinton dkk dalam Rapat Pleno dini hari tadi.
Masinton menilai bahwa Firli pantas menjadi Ketua KPK karena memiliki visi dan misi serta program unggulan yang tidak dimiliki oleh kandidat calon pimpinan KPK lainnya.
Mengenai kasus Firli, semua sudah diklarifikasi dan tidak ada satupun bukti yang membenarkannya.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tadi malam, Firli menjabarkan strategi pencegahan guna memberantas korupsi.
Dalam penjabarannya, Kapolda Sumsel itu mengatakan memiliki 13 program unggulan, empat program berkelanjutan yakni pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara, dan peningkatan kerjasama antar lembaga.
Namun yang krusial diperlukan lembaga antirasuah ini adalah penguatan solidaritas kelembagaan untuk meningkatkan kualitas kinerja KPK, Peningkatan koordinasi dan supevisi dengan isntasi berwenang, pemenuhan SDM, peralatan dan teknologi, pembentukan perwakilan KPK di seluruh provinsi dan optimalisasi pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkannya ke dalam penjara. Tapi yang penting bagaimana bisa mengurangi kerugian negara, kerugian perekonomian negara,” papar mantan ajudan Wapres Boediono saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Firli juga menyoroti penangan korupsi berdasarkan penyebabnya. Dia memaparkan beberapa penyebab korupsi, di antaranya karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem yang kini banyak terjadi di beberapa daerah. Karena tumpukan proposal, kepala daerah kerap melakukan tindak pidana korupsi. (OL-09)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved