Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah saatnya meluruskan persepsi sebagian kabupaten/kota yang dengan sengaja keluar dari JKN-KIS
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak mampu menutup lubang defisit yang menganga di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, defisit pada tahun ini akan disumbang oleh banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tyang turun kelas dan nonaktif.
Walikota Tasikmalaya juga meminta agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim yang belum dibayarkan ke rumah sakit, dengan total Rp28 miliar.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan dana suntikan tambahan untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Anggaran untuk BPJS telah naik dua kali lipat dibanding 2019 yang sebesar Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema, salah satunya mengalihkan kepesertaan mandiri kelas III menjadi penerima bantuan iuran.
PERPINDAHAN kelas peserta terbukti mengakibatkan banyak peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan turun kelas.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Sekitar 3% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri turun kelas.
Wakil Bupati Lahat, Haryanto, mengungkapkan, kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 2020 lantaran iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan.
BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo (RSMS) mengintegrasikan sistem informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan faskes rujukan tingkat lanjutan.
Banyak warga yang datang ke kantor BPJS hanya untuk mengubah status kelas kartu BPJS. Mulai dari kelas I ke kelas II hingga dari kelas II turun ke kelas III.
Untuk turun kelas, para peserta bisa mengunduh aplikasi mobile JKN di Playstore. Setelah peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN ini kemudian pilih menu untuk mengubah data peserta
Iqbal menambahkan, pada hari itu tidak ada peserta bernama Anto yang mengeluhkan pelayanan seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media daring.
Data dari BPJS Watch per tanggal 13 Desember 2019, total kepesertaan JKN baru mencapai 224.133.671 jiwa atau ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang belum masuk dalam kepesertaan.
Rumah sakit dan pemerintah daerah diminta menambah tempat tidur kelas III sebanyak 50% dari jumlah yang ada saat ini
Seharusnya Puskesmas tetap menjalankan fungsi promotif dan preventif. Sementara, klinik menjalankan fungsinya sebagai fasilitas kesehatan kelas 1.
Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan mengantisipasi adanya penumpukan peserta kelas 3 setelah adanya penaikan iuran bagi peserta mandiri per 1 Januari 2020.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per orang untuk per bulan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved