Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPINDAHAN kelas peserta terbukti mengakibatkan banyak peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan turun kelas.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Sekitar 3% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri turun kelas.
Wakil Bupati Lahat, Haryanto, mengungkapkan, kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 2020 lantaran iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan.
BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo (RSMS) mengintegrasikan sistem informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan faskes rujukan tingkat lanjutan.
Banyak warga yang datang ke kantor BPJS hanya untuk mengubah status kelas kartu BPJS. Mulai dari kelas I ke kelas II hingga dari kelas II turun ke kelas III.
Untuk turun kelas, para peserta bisa mengunduh aplikasi mobile JKN di Playstore. Setelah peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN ini kemudian pilih menu untuk mengubah data peserta
Iqbal menambahkan, pada hari itu tidak ada peserta bernama Anto yang mengeluhkan pelayanan seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media daring.
Data dari BPJS Watch per tanggal 13 Desember 2019, total kepesertaan JKN baru mencapai 224.133.671 jiwa atau ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang belum masuk dalam kepesertaan.
Rumah sakit dan pemerintah daerah diminta menambah tempat tidur kelas III sebanyak 50% dari jumlah yang ada saat ini
Seharusnya Puskesmas tetap menjalankan fungsi promotif dan preventif. Sementara, klinik menjalankan fungsinya sebagai fasilitas kesehatan kelas 1.
Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan mengantisipasi adanya penumpukan peserta kelas 3 setelah adanya penaikan iuran bagi peserta mandiri per 1 Januari 2020.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per orang untuk per bulan.
DISKRIMINASI administrasi dan akses fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Salah satu permasalahan pada sektor informal yakni aspek jaminan sosial, karakteristiknya yang lemah secara legalitas, tingkat produktivitas tenaga kerja dan upah yang relatif lebih rendah.
Ia menyebutkan mulai Januari 2020, Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif baru iuran BPJS. Hal ini menurutnya berdampak terhadap banyaknya peserta dari kelas 1 dan 2 turun kelas ke kelas 3.
Fachmi menjelaskan, kajian tersebut akan membahas mengenai standar kebutuhan dasar pelayanan kesehatan.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Fachmi menuturkan profit tersebut digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III yang jumlahnya 19 juta jiwa saat ini.
Peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung PBI APBD Flores Timur tidak bertambah karena keterbatasan anggaran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved