Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Langka yang akan diambil oleh menteri kesehatan adalah langkah yang strategis guna meningkatkan pengawasan prapasar sampai pascapasar,
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholders untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III.
Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.
Kesepakatan tiga pihak tersebut ini merupakan lanjutan kerja sama atau addendum dari kerja sama sebelumnya untuk layanan Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan meninjau salah faskes yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu RS Siloam Labuan Bajo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengapresiasi komitmen Pemkab Manggarai Barat yang mengupayakan pelayanan kesehartan berkualitas bagi masyarakat NTT.
SIMPLIFIKASI layanan pasien hemodialisis menjadi salah satu prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pascakenaikan iuran
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi kepada peserta yang benar-benar masuk kategori tidak mampu dengan memasukkannya ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) pusat.
usulan DPR itu harus segera dibawa di rapat kabinet, bile memang mash ada ketidaksepahaman dari berbagai pemangku kepentingan. Pasalnya, JKN-KIS hukan hanya tanggung jawab BPJS semata.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri.
PEMUTAKHIRAN data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus
Penegakkan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus ditegakkan. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penegakan sanksi.
Uang iuran yang didapat oleh BPJS Kesehatan dari peserta JKN merupakan uang yang bersumber dari publik. Sehingga penggunaan dana surplus dari hasil iuran BPJS Kesehatan diatur undang-undang.
BPJS mengungkapkan proses pembayaran tersebut dipastikan akan terus berjalan dan dibayarkan langsung dari iuran peserta.
Proses data cleansing hingga saat ini masih terhambat masalah nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menuturkan bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang berdampak pada penurunan kelas peserta.
Dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak klinik berharap pembayaran utang BPJS Kesehatan terhadap klinik dapat cepat dilunasi.
Untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan fasilitas finger print untuk pasien hemodialisa.
Pascakenaikan iuran BPJS Kesehatan harus lebih gencar mencari celah untuk kepesertaannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved