Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri. Dia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
"Jadi, saya lebih baik jantan mengakui bahwa tidak memberi solusi, kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," kata Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senin (20/1).
Sebelumnya dalam RDP di Komisi IX DPR pada Desember lalu, Komisi IX menyetujui usulan Terawan untuk meringankan beban kenaikan iuran JKN-KIS kelas III mandiri. Skema tersebut dengan memberikan subsidi kepada peserta kelas III, yang diambil dari surplus iuran peserta PBI APBD.
Namun, rekomendasi tersebut tidak lantas dijalankan. Setelah dilakukan kajian oleh BPJS, skema itu disinyalir dapat melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Kalau dengan kenaikan yang sudah disepakati dan tidak dijalani, saya juga kecewa. Saya kan yang mengusulkan, masa saya khianati. Tapi saya tidak punya kendali," tuturnya.
Terawan mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang terkait regulasi operasional BPJS. Dirinya hanya dapat memberikan sejumlah rekomendasi, untuk kemudian dieksekusi BPJS Kesehatan dan lementerian terkait.
"Anggaran PBI di Kemenkes hanya lewat, dan pertanggungjawaban digunakan berapa, saya tidak mendapatkan laporan yang baik karena itu digunakan ituk apa? Kalau defisit ya defisit berapa?" tanyanya.
Dirinya berharap permasalahan dalam tubuh BPJS Kesehatan dapat segera teratasi, khususnya pemberian subsidi bagi kelas III Mandiri. Apabila dibutuhkan revisi peraturan yang menghambat, dirinya mendukung hal tersebut.
"Tidak ada pemaksaan atau kendali untuk menuruti rekomendasi. Itu memang enggak ada. Tapi kalau misal harus ada revisi, ya kalau bisa lebih baik kenapa tidak," tandasnya.(OL-11)
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved