Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri. Dia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
"Jadi, saya lebih baik jantan mengakui bahwa tidak memberi solusi, kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," kata Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senin (20/1).
Sebelumnya dalam RDP di Komisi IX DPR pada Desember lalu, Komisi IX menyetujui usulan Terawan untuk meringankan beban kenaikan iuran JKN-KIS kelas III mandiri. Skema tersebut dengan memberikan subsidi kepada peserta kelas III, yang diambil dari surplus iuran peserta PBI APBD.
Namun, rekomendasi tersebut tidak lantas dijalankan. Setelah dilakukan kajian oleh BPJS, skema itu disinyalir dapat melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Kalau dengan kenaikan yang sudah disepakati dan tidak dijalani, saya juga kecewa. Saya kan yang mengusulkan, masa saya khianati. Tapi saya tidak punya kendali," tuturnya.
Terawan mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang terkait regulasi operasional BPJS. Dirinya hanya dapat memberikan sejumlah rekomendasi, untuk kemudian dieksekusi BPJS Kesehatan dan lementerian terkait.
"Anggaran PBI di Kemenkes hanya lewat, dan pertanggungjawaban digunakan berapa, saya tidak mendapatkan laporan yang baik karena itu digunakan ituk apa? Kalau defisit ya defisit berapa?" tanyanya.
Dirinya berharap permasalahan dalam tubuh BPJS Kesehatan dapat segera teratasi, khususnya pemberian subsidi bagi kelas III Mandiri. Apabila dibutuhkan revisi peraturan yang menghambat, dirinya mendukung hal tersebut.
"Tidak ada pemaksaan atau kendali untuk menuruti rekomendasi. Itu memang enggak ada. Tapi kalau misal harus ada revisi, ya kalau bisa lebih baik kenapa tidak," tandasnya.(OL-11)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved