Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi kepada peserta yang benar-benar masuk kategori tidak mampu dengan memasukkannya ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) pusat.
usulan DPR itu harus segera dibawa di rapat kabinet, bile memang mash ada ketidaksepahaman dari berbagai pemangku kepentingan. Pasalnya, JKN-KIS hukan hanya tanggung jawab BPJS semata.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri.
PEMUTAKHIRAN data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus
Penegakkan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus ditegakkan. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penegakan sanksi.
Uang iuran yang didapat oleh BPJS Kesehatan dari peserta JKN merupakan uang yang bersumber dari publik. Sehingga penggunaan dana surplus dari hasil iuran BPJS Kesehatan diatur undang-undang.
BPJS mengungkapkan proses pembayaran tersebut dipastikan akan terus berjalan dan dibayarkan langsung dari iuran peserta.
Proses data cleansing hingga saat ini masih terhambat masalah nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menuturkan bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang berdampak pada penurunan kelas peserta.
Dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak klinik berharap pembayaran utang BPJS Kesehatan terhadap klinik dapat cepat dilunasi.
Untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan fasilitas finger print untuk pasien hemodialisa.
Pascakenaikan iuran BPJS Kesehatan harus lebih gencar mencari celah untuk kepesertaannya.
PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah saatnya meluruskan persepsi sebagian kabupaten/kota yang dengan sengaja keluar dari JKN-KIS
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak mampu menutup lubang defisit yang menganga di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, defisit pada tahun ini akan disumbang oleh banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tyang turun kelas dan nonaktif.
Walikota Tasikmalaya juga meminta agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim yang belum dibayarkan ke rumah sakit, dengan total Rp28 miliar.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan dana suntikan tambahan untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Anggaran untuk BPJS telah naik dua kali lipat dibanding 2019 yang sebesar Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema, salah satunya mengalihkan kepesertaan mandiri kelas III menjadi penerima bantuan iuran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved