Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Integrasi Program ASABRI dan Taspen ke BP Jamsostek

Ferdinandus S Nggao Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM-FEB Universitas Indonesia
04/2/2020 06:40
Integrasi Program ASABRI dan Taspen ke BP Jamsostek
(Dok. Pribadi)

MENYUSUL terkuaknya kasus investasi ASABRI, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk mempercepat integrasi program ASABRI dan Taspen ke dalam BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Bahkan, suara ini muncul dari DPR RI.

Di sisi lain, kasus ASABRI ini juga terjadi saat sejumlah peserta sedang menggugat ketentuan integrasi program ASABRI dan Taspen ke dalam BP Jamsostek. Beberapa waktu lalu, sejumlah peserta ASABRI dan Taspen menggugat UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini gugatan tersebut sedang dalam proses persidangan.

Pasal 65 UU BPJS mengamanatkan program jaminan sosial yang diselenggarakan ASABRI dan Taspen harus diintegrasikan ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Integrasi ini berdampak bahwa program jaminan sosial pegawai pemerintah, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dikelola BP Jamsostek.

Para penggugat menginginkan agar pasal terkait dengan integrasi ini dibatalkan sehingga ASABRI dan Taspen tetap berdiri sendiri. Gugatan ini antara lain dilandasi adanya kekhawatiran bahwa manfaat yang diterima saat ini akan berkurang jika programnya dikelola BP Jamsostek.

Pertanyaannya, apakah benar manfaat yang diterima peserta ASABRI dan Taspen akan berkurang jika programnya diintegrasikan ke BP Jamsostek? Untuk itu, kita perlu mencermati bagaimana pengaturan cakupan manfaat dalam program jaminan sosial.

 

Cakupan manfaat

Perlu dipahami ketentuan tentang hak dan kewajiban peserta dalam program jaminan sosial diatur pemerintah secara rigid. Dengan demikian, cakupan manfaat yang menjadi hak peserta diatur pemerintah melalui regulasi, bukan lembaga penyelenggara. Itu karena program jaminan sosial sendiri membawa kepentingan negara dan negara bertanggung jawab atas keberlangsungan program.

ASABRI, Taspen, dan BP Jamsostek hanya penyelenggara yang mengelola program. Ketiganya menyelenggarakan program berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya cakupan manfaat. Peningkatan atau pengurangan cakupan manfaat merupakan ranah pemerintah, bukan penyelenggara.

Itulah sebabnya ketika ingin meningkatkan nilai manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, BP Jamsostek harus mengajukan usulan ke pemerintah. Pemerintah merespons dengan mengubah PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui PP No 82/2019.

Di samping itu, dalam peta regulasi yang ada, terdapat pembedaan pengaturan manfaat antara peserta yang bekerja di lembaga penyelenggara negara (instansi pemerintah) dan yang bukan penyelenggara negara. Kedua kelompok ini memiliki acuan regulasi tersendiri. ASABRI dan Taspen mengelola program jaminan sosial bagi peserta yang bekerja pada penyelenggara negara.

Penyelenggaraan program BP Jamsostek saat ini mengacu pada beberapa regulasi. PP No 44/2015 sebagaimana telah diubah dalam PP No 82/2019 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP No 45/2015 untuk Jaminan Pensiun dan PP No 46/2015 untuk Jaminan Hari Tua.

PP tersebut hanya mengatur penyelenggaraan program bagi peserta yang bekerja di luar penyelenggara negara. Artinya, tidak berlaku bagi peserta ASABRI dan Taspen. Itu karena dalam setiap PP tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa penyelenggaraan program bagi pekerja pada penyelenggara negara diatur dalam PP tersendiri.

Regulasi yang mengatur cakupan manfaat peserta ASABRI dan Taspen sudah ada dan sudah berjalan. Keduanya juga diatur secara berbeda karena perbedaan karakteristik pesertanya. Cakupan manfaat peserta ASABRI diatur dalam PP No 102/2015, mengacu pada regulasi yang mengatur TNI dan kepolisian.

Cakupan manfaat peserta Taspen diatur dalam beberapa PP yang mengacu pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dengan demikian, ketika nanti terjadi integrasi program, cakupan manfaat peserta ASABRI dan Taspen tetap mengacu pada regulasi tersendiri. Yang diintegrasikan ialah penyelenggaraan program, bukan pengaturan manfaatnya. Karena itu, dapat dikatakan bahwa kekhawatiran akan ada penurunan atau pengurangan manfaat bagi peserta ASABRI dan Taspen menjadi tidak ada dasarnya.

 

 

 

 

MI/Seno

 

Peta jalan

Gugatan ini sebetulnya muncul karena belum jelasnya peta jalan dan skema integrasi program. Sementara itu, di sisi lain peserta menginginkan adanya kepastian jaminan. Bagi peserta yang masih bekerja, hal ini terkait dengan kenyamannya dalam bekerja. Bagi pensiunan, terkait dengan kelangsungan hidupnya. Gugatan ini merupakan wujud kegusaran peserta.

Karena itu, gugatan ini juga merupakan peringatan bagi pemerintah agar tidak lengah. 2029 yang ditetapkan dalam UU BPJS merupakan batas akhir integrasi. Jangan sampai integrasi ini mengalami nasib yang sama dengan UU BPJS yang lahir melampaui batas akhir.

UU No 40/2004 tentang SJSN mengamanatkan lahirnya UU BPJS paling lambat 2009. Dalam kenyataannya, UU BPJS baru lahir pada 2011.

Proses integrasi program ini tidak semudah mengalihkan Askes dan Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Prosesnya lebih kompleks karena melibatkan lembaga lain (ASABRI dan Taspen) dengan pengaturan hak dan kewajiban yang berbeda. Karena itu, prosesnya membutuhkan waktu lebih lama.

Pemerintah juga perlu menyusun strategi komunikasi ke publik, terutama peserta. Komunikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah persepsi, yang pada gilirannya bisa meresahkan peserta.

Di samping itu, gugatan ini tentu menjadi tantangan bagi BP Jamsostek untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam pengelolaan program. Mengingat ada juga kegusaran peserta yang menilai layanan kesehatan mereka lebih baik ketika masih dikelola Askes ketimbang BPJS Kesehatan.

Kendati kegusaran ini sebetulnya tidak pada tempatnya, BP Jamsostek perlu menjawabnya dengan kinerja. Sejauh ini BP Jamsostek telah menunjukkan kinerja yang baik. Salah satunya, peningkatan nilai manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Walaupun demikian, BP Jamsostek sendiri harus juga menyiapkan diri agar pelaksanaan integrasi program berjalan baik.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik