Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pekan Depan, Diskresi BPJS Dibahas Bersama

MI
13/2/2020 03:30
Pekan Depan, Diskresi BPJS Dibahas Bersama
(ANTARA)

KOMISI IX DPR meminta tidak ada penaikan iuran yang dibebankan kepada peserta kelas III mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk memastikan itu terealisasi, DPR akan melakukan rapat gabungan dengan lintas komisi dan kementerian pekan depan.

Rapat juga akan memastikan diskresi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk mencegah pelanggaran aturan. "Akan ada rapat gabungan dulu pekan depan," kata anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kepada Media Indonesia, kemarin.

Dari DPR, ujar Kurniasih, akan diwakili oleh Komisi II bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Komisi VIII bidang Sosial, Komisi IX bidang Kesehatan, dan Komisi XI bidang Keuangan. Adapun dari pihak pemerintah, akan dihadirkan Kementerian PPN/Bappenas, Kemensos, Kemenkeu, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Untuk diketahui, rencana mengalihkan surplus penaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III dikhawatirkan menabrak aturan. Kejaksaan Agung menyatakan, selama tidak menguntungkan pribadi dan demi kepentingan umum, penggunaan dana jaminan sosial limitatif bisa digunakan.

Di sisi lain, tenaga ahli DJSN Ahmad Ansyori mengingatkan lambannya pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) juga harus menjadi perhatian bersama DPR dan pemerintah karena berpotensi diselewengkan.

BPJS Kesehatan menggunakan data dari Kemensos untuk menentukan jumlah peserta PBI. "Namun, proses update lamban sehingga ada yang benar-benar miskin, tetapi tidak kunjung masuk ke DTKS. Sebaliknya, ada orang yang tidak miskin, tetapi masuk atau ada di DTKS."

Saat ini terdapat 223.238.892 peserta JKN-KIS dan lebih dari separuhnya merupakan peserta PBI APBN dan APBD. (Ata/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya