Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan melihat lebih dulu amar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dengan adanya putusan yang tadi, kita pelajari dulu seperti apa putusan itu dan apa saja implikasinya kita diskusikan lebih lanjut," ujar Suahasil saat ditemui di kantornya, Senin (9/3).
Diketahui MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan kata lain, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Terkait dengan peserta yang telah membayarkan iuran dengan tarif baru, ia mengatakan, kementerian keuangan belum bisa melakukan atau mengambil putusan. Alasannya, bendahara negara masih ingin mendalami putusan pembatalan MA tersebut.
"Apa saja konsekuensinya tentu kita mesti berbicara dengan kementerian lain yang ada di dalam pemerintah," jelasnya.
Baca juga : Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan, pemerintah sebetulnya berusaha untuk menambal defisit yang terus dialami oleh BPJS di tiap tahunnya. Cara yang dilakukan ialah dengan menaikkan tarif iuran tersebut.
Pasalnya, tiap kali BPJS mengalami defisit, maka pemerintah harus menanggung biaya defisit tersebut agar lembaga jaminan sosial itu dapat terus melaksanakan fungsinya.
Penaikan tarif iuran juga merupakan cara yang dipilih pemerintah untuk menghindari tanggungan biaya yang kian membengkak tiap tahunnya.
Diketahui, deifisit BPJS terus membengkak tiap tahunnya sejak berganti dari PT Askes. Di 2014 misalnya, tercatat defisit sebesar Rp3,3 triliun, naik di 2015 menjadi Rp5,7 triliun, di 2016 defisit sebesar Rp9,7 triliun. Naik lagi di 2017 menjadi Rp9,75 triliun.
Kemudian di 2018 BPJS mengalami defisit sebesar Rp9,1 triliun. Hingga akhir Desember 2019 nilai defisit itu melejit menjadi Rp13 triliun, besaran itu juga setelah mendapatkan suntikan dana Rp15 triliun oleh pemerintah. (OL-7)
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved