Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan melihat lebih dulu amar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dengan adanya putusan yang tadi, kita pelajari dulu seperti apa putusan itu dan apa saja implikasinya kita diskusikan lebih lanjut," ujar Suahasil saat ditemui di kantornya, Senin (9/3).
Diketahui MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan kata lain, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Terkait dengan peserta yang telah membayarkan iuran dengan tarif baru, ia mengatakan, kementerian keuangan belum bisa melakukan atau mengambil putusan. Alasannya, bendahara negara masih ingin mendalami putusan pembatalan MA tersebut.
"Apa saja konsekuensinya tentu kita mesti berbicara dengan kementerian lain yang ada di dalam pemerintah," jelasnya.
Baca juga : Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan, pemerintah sebetulnya berusaha untuk menambal defisit yang terus dialami oleh BPJS di tiap tahunnya. Cara yang dilakukan ialah dengan menaikkan tarif iuran tersebut.
Pasalnya, tiap kali BPJS mengalami defisit, maka pemerintah harus menanggung biaya defisit tersebut agar lembaga jaminan sosial itu dapat terus melaksanakan fungsinya.
Penaikan tarif iuran juga merupakan cara yang dipilih pemerintah untuk menghindari tanggungan biaya yang kian membengkak tiap tahunnya.
Diketahui, deifisit BPJS terus membengkak tiap tahunnya sejak berganti dari PT Askes. Di 2014 misalnya, tercatat defisit sebesar Rp3,3 triliun, naik di 2015 menjadi Rp5,7 triliun, di 2016 defisit sebesar Rp9,7 triliun. Naik lagi di 2017 menjadi Rp9,75 triliun.
Kemudian di 2018 BPJS mengalami defisit sebesar Rp9,1 triliun. Hingga akhir Desember 2019 nilai defisit itu melejit menjadi Rp13 triliun, besaran itu juga setelah mendapatkan suntikan dana Rp15 triliun oleh pemerintah. (OL-7)
Di ruang Business Summit US-ABC, 11 nota kesepahaman ditandatangani dengan nilai mencapai US$38,4 miliar.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved