Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholders untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III. Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.
Berkaitan dengan itu, Komisi IX akan mengadakan rapat gabungan dengan sejumlah stakeholder untuk membahas terkait diskresi tersebut.
"Kemarin, Komisi IX telah mengadakan rapat membahas BPJS Kesehatan. Hasilnya akan ada rapat gabungan dulu pekan depan," kata Anggota DPR Komisi IX dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kepada Media Indonesia, Rabu (12/2).
Baca juga: IPI Meminta BPJS Kesehatan Digabung dengan BPOM
Adapun, Kurniasih menyebut rapat gabungan tersebut akan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi XI, Bappenas, Kementerian Sosial, BPJS Keseharan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Kurniasih menyatakan, dalam rapat tersebut nantinya Komisi IX akan tetap memperjuangakan agar iuran kelas III mandiri JKN-KIS tidak dinaikkan.
"Komisi IX tetap akan memperjuangkan hasil kesepakatan Komisi dengan pemerintah," tuturnya.(OL-5)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved