Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, DPR: Pemerintah Harus Patuh

Anggitondi Martaon
09/3/2020 21:35
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, DPR: Pemerintah Harus Patuh
Aksi penolakan kenaikan iuran BPJS sebanyak 100 persen(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

KOMISI IX menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji material Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan tersebut harus segera dijalankan oleh pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kepada pemerintah. Sehingga, salah satu putusan yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keaehatan bisa segera diterapkan.

"Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini (iuran)," kata Saleh saat dihubungi, hari ini.

Politikus PAN itu juga mengungkapkan, jangan sampai putusan tersebut berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. BPJS Kesehatan dituntut profesional.

"BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan," ungkap dia.

Selain itu, mantan Ketua Komisi VIII mengingatkan pemerintah untuk tidak mencari rumus lain menaikan iuran paska keluar putusan MA. Pemerintah diminta mematuhi putusan tersebut.

"Sebaiknya untuk sementara ini kita ikuti dulu aturan yang sudah ditetapkan MA," sebut dia.

Sebelumnya, pemerintah merestui kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu sebagai salah satu upaya mengatasi defisit anggaran perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi IX itu pun mengajak pemerintah dan masyarakat untuk berembuk mencari jalan keluar defisit tersebut. Sambil mengevaluasi aturan perundangan sistem jaminan sosial.

"Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," ujar dia. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya