Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
Data kepesertaan masih menjadi salah satu masalah utama dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemerintah dan DPR masih bersengketa mengenai penaikan iuran serta besaran subsidi yang harus dikeluarkan untuk peserta kelas III mandiri. Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja gabungan antara pemerintah dan DPR yang berlangsung di Gedung DPR/MPR pada Selasa (18/2).
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan sebanyak 30 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS tidak terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Sekarang yang menerima PBI JKN ada 98,6 juta, 66 juta sudah termasuk ke DTKS, masih 30 juta yang tidak masuk DTKS. Ini angka yang cukup besar," kata Juliari.
Hal itu memunculkan dugaan bahwa kini tidak semua peserta PBI JKN-KIS tergolong dalam masyarakat miskin. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan proses pembersihan data (cleansing data) terhadap 30 juta peserta yang terdaftar dalam golongan PBI.
Juliari menyatakan pihaknya akan kembali menyisir data 19,9 juta PBPU kelas III mandiri. Selanjutnya, 19,9 juta PBPU kelas III mandiri tersebut berpotensi masuk ke golongan PBI APBN.
"Dari 19 juta datanya ini enggak ada di DTKS. Usulan saya kan bagaimana 19 juta itu masuk DTKS. Kalau masuk, kan bisa dibayarin negara. Namun, itu harus dilihat, belum tentu 19 juta ini orang miskin," ungkapnya.
"Kita minta dukungan dari dewan untuk push kepala daerah untuk mengirimkan usulan orang yang belum masuk ke DTKS nanti kita daftarkan ke Kemenkes," katanya.
"Kita lakukan cleansing data dan masih on going karena ini jumlahnya besar sekali. Kita enggak mungkin lakukan sendiri. Kita butuhkan usulan daerah masing-masing nama-nama yang harus dimasukkan ke DTKS sehingga bisa kita tetapkan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menaikkan target kolektibilitas dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja, dari mulanya 60% menjadi 70% sebagai pengganti pemasukan peserta kelas III yang berpotensi masuk ke segmen PBI.
"Kalau memang nanti ada pendapatan hilang ketika kelas III masuk ke PBI, ini yang nanti akan kami naikkan target collection BPJS untuk PBPU dari semula 60%, harus targetnya minimal 70%," tandasnya.
Arahan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah terkait penaikan iuran peserta JKN-KIS. Terkait dengan usulan Komisi IX yang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan diskresi dalam hal pemberian subsidi bagi peserta kelas III mandiri, Fachmi menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak terkait.
"Namun, kalau itu dibolehkan, BPJS harus minta persetujuan atasan langsung karena ada potensi mengubah alokasi anggaran yang terkait dengan yang direncanakan," katanya.
Lebih lanjut, Fachmi juga menegaskan, hingga kini pemasukan BPJS Kesehatan dari segmen peserta mandiri berjalan baik. "Ada peningkatan penerimaan iuran sejak diberlakukan penyesuaian yang diharapkan berkontribusi untuk jaga keberlanjutan program," tandas Fachmi. (H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved