Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diproyeksikan masih akan mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun pada 2020. Salah satu sebab defisit itu lantaran ketidaktaatan peserta pengguna BPJS.
Sebelumnya BPJS diproyeksikan akan mengalami defisit sebesar Rp32 triliun. Pemerintah sebetulnya telah memberikan suntikan dana untuk menutupi defisit itu sebesar Rp13,5 triliun. Dana suntikan itu telah diberikan pada Desember 2019.
"Kami sudah mentransfer Rp13,5 triliun kepada BPJS sebelum akhir 2019. Ini untuk mengurangi defisit yang katanya estimasi BPJS awalnya Rp32 triliun. Meskipun sudah diberikan Rp13,5 triliun, tapi masih potensi gagal bayar Rp15,5 triliun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan anggota DPR dalam rapat gabungan Pansus B, Jakarta, Selasa (18/2).
Ani sapaan karib Sri Mulyani menyebutkan, defisit yang dialami BPJS itu cukup dalam sehingga diperlukan langkah yang tepat untuk menanganinya. Salah satu cara untuk menyelamatkan BPJS ialah dengan menaikkan tarif iuran untuk semua kelas peserta BPJS.
Diketahui, penaikan tarif iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presdien 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 24 Oktober 2019. Penaikan tarif iuran BPJS itu juga diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperuntukkan bagi peserta kelas 1 dan 2.
Diketahui pula iuran JKN dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Tarif iuran PBI itu terhitung naik sejak Agustus 2019. (E-3)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved