Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diproyeksikan masih akan mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun pada 2020. Salah satu sebab defisit itu lantaran ketidaktaatan peserta pengguna BPJS.
Sebelumnya BPJS diproyeksikan akan mengalami defisit sebesar Rp32 triliun. Pemerintah sebetulnya telah memberikan suntikan dana untuk menutupi defisit itu sebesar Rp13,5 triliun. Dana suntikan itu telah diberikan pada Desember 2019.
"Kami sudah mentransfer Rp13,5 triliun kepada BPJS sebelum akhir 2019. Ini untuk mengurangi defisit yang katanya estimasi BPJS awalnya Rp32 triliun. Meskipun sudah diberikan Rp13,5 triliun, tapi masih potensi gagal bayar Rp15,5 triliun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan anggota DPR dalam rapat gabungan Pansus B, Jakarta, Selasa (18/2).
Ani sapaan karib Sri Mulyani menyebutkan, defisit yang dialami BPJS itu cukup dalam sehingga diperlukan langkah yang tepat untuk menanganinya. Salah satu cara untuk menyelamatkan BPJS ialah dengan menaikkan tarif iuran untuk semua kelas peserta BPJS.
Diketahui, penaikan tarif iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presdien 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 24 Oktober 2019. Penaikan tarif iuran BPJS itu juga diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperuntukkan bagi peserta kelas 1 dan 2.
Diketahui pula iuran JKN dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Tarif iuran PBI itu terhitung naik sejak Agustus 2019. (E-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved