Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah yang menolak untuk berpartisipasi dalam program JKN-KIS terancam hukuman pidana. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Usman Sumantri, menanggapi sejumlah Pemda yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Pasalnya, dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
"Sanksinya bisa pidana melalui penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Penegakan sanksi dapat dilakukan melalui BPK sebagai pengawas keuangan negara," kata Sumantri kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Sumantri menegaskan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mewajibkan setiap orang masuk dalam jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan UU tersebut, orang miskin dan tidak mampu akan ditanggung oleh negara.
Hal itu tertuang dalam UU SJSN pasal 19 yang berbunyi, 'jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca juga: Pusat Harus Cegah Pemda Keluar JKN-KIS
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sumantri melanjutkan, memang tidak ada kewajiban bagi Pemda membayari orang miskin apalagi yang tidak miskin. Orang miskin sudah dibayari oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, sebenarnya Pemda sudah tidak dibebani dengan PBI.
"Pemda hanya bayar sering buat pekerja pemerintah daerah. Memang tidak ada UU SJSN poin tentang pidana, tetapi menggunakan anggaran yang tidak tepat oleh Pemda, itu bermasalah," tegasnya.
Terlebih lagi, berdasarkan UU SDSN, program JKN-KIS sudah semestinya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial
"Semestinya tidak ada lagi Jamkesda, dan Pemda diberikan kesempatan sampai 2019 harus semua menjadi satu pengelolaannya melalui BPJS," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany. Dirinya meyakini, Pemda memang tidak tidak wajib menggunakan Dana APBD utk membayari iuran JKN. Namun, jika Pemda ingin menjamin biaya kesehatan penduduknya, haruslah mengikuti program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.
"Jika dia belikan asuransi lain, maka pejabat terkait terkena pasal penyalahgunaan APBD. Bisa jadi dianggap korupsi," ucapnya.
Namun, apabila Pemda tetap menolak untuk ikut program JKN-KIS, Hasbullah menilai Pemda tidak memiliki hak untuk menarik biaya pada keluarga pekerja mandiri yang belum menjadi peserta JKN-KIS.
"Kepesertaan JKN adalah kewajiban perorangan dan pemberi kerja, bukan kewajiban Pemda. Tetapi, Pemda sebagai majikan untuk pegawai daerah, wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota rumah tangganya ke BPJS Kesehatan. Tidak ada pilihan lain," tandas Hasbullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascakenaikan iuran program JKN-BPJS Kesehatan, ada kecenderungan terjadi migrasi atau turun kelas kepesertaan terutama pada kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja bukan kelas III. Sejalan dengan itu, reaksi muncul dari sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Hingga kemarin sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk tidak mengikuti (keluar) dari program JKN-KIS yakni kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Lahat (Sumatra Selatan) yang memutuskan keluar pada 1 Januari lalu. Teranyar, Kota Mojokerto (Jawa Timur) yang berencana kembali ke program lama, yaitu Jamkesda (total coverage). (OL-4)
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved