Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah yang menolak untuk berpartisipasi dalam program JKN-KIS terancam hukuman pidana. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Usman Sumantri, menanggapi sejumlah Pemda yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Pasalnya, dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
"Sanksinya bisa pidana melalui penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Penegakan sanksi dapat dilakukan melalui BPK sebagai pengawas keuangan negara," kata Sumantri kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Sumantri menegaskan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mewajibkan setiap orang masuk dalam jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan UU tersebut, orang miskin dan tidak mampu akan ditanggung oleh negara.
Hal itu tertuang dalam UU SJSN pasal 19 yang berbunyi, 'jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca juga: Pusat Harus Cegah Pemda Keluar JKN-KIS
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sumantri melanjutkan, memang tidak ada kewajiban bagi Pemda membayari orang miskin apalagi yang tidak miskin. Orang miskin sudah dibayari oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, sebenarnya Pemda sudah tidak dibebani dengan PBI.
"Pemda hanya bayar sering buat pekerja pemerintah daerah. Memang tidak ada UU SJSN poin tentang pidana, tetapi menggunakan anggaran yang tidak tepat oleh Pemda, itu bermasalah," tegasnya.
Terlebih lagi, berdasarkan UU SDSN, program JKN-KIS sudah semestinya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial
"Semestinya tidak ada lagi Jamkesda, dan Pemda diberikan kesempatan sampai 2019 harus semua menjadi satu pengelolaannya melalui BPJS," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany. Dirinya meyakini, Pemda memang tidak tidak wajib menggunakan Dana APBD utk membayari iuran JKN. Namun, jika Pemda ingin menjamin biaya kesehatan penduduknya, haruslah mengikuti program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.
"Jika dia belikan asuransi lain, maka pejabat terkait terkena pasal penyalahgunaan APBD. Bisa jadi dianggap korupsi," ucapnya.
Namun, apabila Pemda tetap menolak untuk ikut program JKN-KIS, Hasbullah menilai Pemda tidak memiliki hak untuk menarik biaya pada keluarga pekerja mandiri yang belum menjadi peserta JKN-KIS.
"Kepesertaan JKN adalah kewajiban perorangan dan pemberi kerja, bukan kewajiban Pemda. Tetapi, Pemda sebagai majikan untuk pegawai daerah, wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota rumah tangganya ke BPJS Kesehatan. Tidak ada pilihan lain," tandas Hasbullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascakenaikan iuran program JKN-BPJS Kesehatan, ada kecenderungan terjadi migrasi atau turun kelas kepesertaan terutama pada kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja bukan kelas III. Sejalan dengan itu, reaksi muncul dari sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Hingga kemarin sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk tidak mengikuti (keluar) dari program JKN-KIS yakni kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Lahat (Sumatra Selatan) yang memutuskan keluar pada 1 Januari lalu. Teranyar, Kota Mojokerto (Jawa Timur) yang berencana kembali ke program lama, yaitu Jamkesda (total coverage). (OL-4)
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved