Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Sanksi Bagi Penunggak Iuran JKN-KIS Harus Ditegakkan

Atalya Puspa
16/1/2020 16:02
Sanksi Bagi Penunggak Iuran JKN-KIS Harus Ditegakkan
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di loket BPJS Kesehatan Papua Barat, setelah terjadi kenaikan iuran di semua kelas.(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

PENEGAKKAN sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus ditegakkan. Kendati demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penegakan sanksi.

Kepala Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Peningkatan layanan harus terus dilakukan dan PP 86 tahun 2013 harus segera dilaksanakan. Nah, pelaksanaan PP 86 dilakukan oleh lembaga pelayanan publik seperti polisi, imigrasi, pemda, dan sebagainya," kata Timboel kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).

Masalah penegakan sanksi bagi peserta iuran mandiri bukan hanya kewajiban BPJS Kesehatan, namun juga diperlukan sinergitas antarlembaga. "Oleh karena itu, perlu intervensi Presiden lagi yaitu memastikan lembaga layanan publik mendukung PP 86," imbuh Timboel.

Selain itu, direksi BPJS Kesehatan juga dituntut untuk bekerja keras mendapatkan pemasukan, setelah tidak mendapat dana talangan dari pemerintah.

"Masalah defisit tidak hanya ke peserta yang nunggak, tapi bagaimana direksi bisa tegas mengendalikan biaya INA CBGs," pungkasnya.(OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya