Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUTAKHIRAN data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus. Hal itu untuk menjamin akurasi kepesertaan yang berimbas pada pemenuhan hak dan kewajiban.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan sebenarnya proses data cleansing peserta JKN-KIS yang dilakukan Kementerian Sosial telah dinyatakan selesai. "Cleansing data sudah dipaparkan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX pada 12 Desember 2019," kata Iqbal kepada Media Indonesia, kemarin, menjawab pertanyaan soal finali-sasi pendataan peserta JKN-KIS.
Meski begitu, ucapnya, proses data cleansing memang tak akan pernah selesai. Pasalnya, data kependudukan akan selalu dinamis, dan jumlah peserta PBI terus berubah. "Kan data memang dinamis. Bisa jadi PBI hari ini, bulan depan bukan PBI," tuturnya.
Perihal pernyataan Menteri Sosial yang mengatakan bahwa proses data cleansing terkendala nomor induk kependudukan (NIK), BPJS Kesehatan diakuinya hanya mengandalkan data dari Kemensos untuk penentuan PBI, dan tidak terlibat langsung dalam penentuan datanya.
Hal itu sesuai SK Mensos bahwa penentuan PBI memakai data dari Kemensos. Soal NIK, itu juga sudah hasil kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Berdasarkan data pada laman BPJS Kesehatan per 31 Desember 2019, jumlah PBI APBD sebanyak 38.842.476, dan PBI APBN 96.516.666.
Terhadap upaya sinkronisasi data itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, kemarin, menjelaskan pihaknya juga terus memutakhirkan NIK. "Data dari Kemensos sebaiknya dilengkapi NIK. Bukan NIK yang tidak rapi," ujarnya. Untuk menyinkronkan data BPJS, menurut Zudan, Kemensos perlu menyinkronkan dengan basis data kependudukan milik Ditjen Dukcapil.
Disiplin
Komitmen pihak BPJS-Kesehatan yang akan meningkatkan pelayanan kepada peserta patut disambut positif. Hal itu bisa berjalan baik bila ada disiplin masyarakat dalam membayar iuran.
"Peningkatan layanan harus terus dilakukan dan PP 86 Tahun 2013 harus segera dilaksanakan," kata Kepala Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kemarin.
Karena itu, ucapnya, masalah penegakan sanksi bagi peserta iuran mandiri bukan semata-mata kewajiban BPJS Kesehatan, tapi juga diperlukan sinergi antarlembaga. "Oleh karena itu, perlu intervensi Presiden lagi, yaitu memastikan lembaga layanan publik mendukung PP 86/2013," lanjut Timboel.
Sanksi bagi peserta JKN-KIS yang tidak patuh sudah seharusnya ditegakkan. Walaupun begitu, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penegakan sanksi tersebut.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelengara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. (H-1)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved