Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG berakhirnya tahun 2019 target cakupan kepesertaan semesta atau universal health coverage (UHC) belum juga tercapai. Padahal semula pemerintah menargetkan 99% atau sekitar 254 juta penduduk Indonesia terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data dari BPJS Watch per tanggal 13 Desember 2019, total kepesertaan JKN baru mencapai 224.133.671 jiwa atau ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang belum masuk dalam kepesertaan.
"Direksi BPJS Kesehatan gagal memenuhi target UHC tersebut," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, kemarin.
Catatan lain ialah masih adanya rakyat miskin yang belum menjadi peserta JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI). Iuran mereka dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Timboel, proses cleansing (pembenahan) data kepesertaan belum maksimal.
Ia menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (PBKP) pada 2018, ada 27,4 juta kepesertaan PBI APBN yang datanya bermasalah.
"Pembersihan data tersebut sangat dinanti oleh orang miskin yang belum bisa masuk PBI APBN," ujarnya.
Data cleansing, imbuhnya, perlu segera diselesaikan mengingat pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran peserta program JKN pada 1 Januari 2020. Penduduk miskin yang belum terdaftar menjadi peserta, ujarnya, akan terbebani dengan naiknya iuran.
"Orang miskin yang mendaftar peserta kelas 3 akan semakin sulit membayar iuran JKN tersebut," ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Sosial Juliari Batubata mengatakan data peserta PBI program JKN akan terus dimutakhirkan secara berkala. Ia mengatakan cleansing data terus dimutakhirkan supaya bantuan yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.
Ia menyebut data peserta PBI akan disisir setiap bulan. Tetapi, penetapannya melalui surat keputusan (SK) Menteri Sosial mengenai penonaktifan peserta dilakukan setiap awal tahun.
"Kemensos akan bikin SK baru untuk berapa jumlah peserta BPI JKN yang akan dibayarkan oleh negara," kata Mensos di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mensos menjelaskan pemutakhiran data didasarkan pada basis data terpadu yang dikelola oleh Kemensos namun diusulkan oleh dinas sosial di daerah. Basis data terpadu antara lain memuat nama, alamat, dan nomor Induk kependudukan (NIK) penerima manfaat bantuan sosial dan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf sempat menyampaikan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mengejar target kepesertaan agar tercapai. BPJS Kesehatan, imbuhnya, mendorong penerapan sanksi yang diatur dalam regulasi yakni tidak mendapatkan pelayanan publik seperti perpanjangan surat izin mengemudi atau passport bagi mereka yang tak mendaftar sebagai peserta. Meski demikian, sanksi itu belum maksimal diterapkan oleh lembaga lain.
BPJS Kesehatan, imbuhnya, mendorong agar badan usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya jadi peserta dikenakan sanksi. Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) guna mencocokan data penduduk yang belum masuk menjadi peserta JKN serta mendorong pemerintah daerah mendaftarkan penduduk miskin. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved