Turun Kelas, RS Diharap Antisipasi Penumpukan

Rifladi Putra
23/12/2019 00:40
Turun Kelas, RS Diharap Antisipasi Penumpukan
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.(ANTARA FOTO/Feny Selly)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta mengantisipasi penum­pukan peserta kelas 3 akibat adanya penurunan kelas setelah pemerintah menaikkan iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk kelas 1 dan 2.

“Turun kelas perawatan menjadi keniscayaan. Hal itu memang harus difasilitasi BPJS Kesehatan agar hak peserta untuk turun kelas perawatan lebih mudah,” jelas Timboel ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ia menegaskan BPJS Kesehatan harus mengantisipasi penumpukan peserta yang mungkin terjadi di kelas 3 karena kesulitan mengkases pelayanan kesehatan di kelasnya. BPJS Kesehatan, lanjutnya, harus proaktif mencarikan kamar perawatan bila ada peserta yang kesulitan mendapat kamar perawatan.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus mendorong rumah sakit meningkatkan jumlah kelas perawatan kelas 3. Sementara itu, BPJS Kesehatan mesti membantu pasien mencari kelas perawatan sehingga tidak ditemukan pasien yang mencari-cari,” tuturnya.

Timboel juga meminta unit pengaduan BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit dapat terkoneksi sehingga dapat cepat menangani peserta yang kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Unit Pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di tiap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan harus terkoneksi sehingga BPJS Kesehatan bisa mencarikan ruang perawatan untuk peserta yang mencari­nya,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto meminta BPJS Kesehatan lebih memperketat aturan turun kelas. Ia mengungkapkan jangan sampai kemudahan turun kelas disalahgunakan oleh peserta yang mampu secara finansial.

“Kendati turun kelas merupakan hak masyarakat, idealnya dibolehkan hanya untuk masyarakat yang secara finansial terganggu dengan dampak kenaikan iuran, sedangkan masyarakat dengan kemampuan finansial kuat tidak berlaku,” ujar Agus, kemarin.

Ia menilai tujuan penaikan iuran BPJS yang mulanya dilakukan untuk mengatasi defisit justru akan tidak tercapai jika program penurunan kelas tidak dilakukan dengan peraturan yang kuat.

“Seperti prediksi YLKI, penaikan ini akan memicu mig­rasi peserta pindah kelas. Ini juga bisa menjadi kontraproduktif sehingga tujuan untuk menutup defisit tidak tercapai,” ucapnya.

Agus pun meminta pemerintah menyisir kembali dampak penaikan iuran tersebut pada keluarga tidak mampu agar mendapat jaminan penerima bantuan iuran (PBI).

Program praktis

BPJS Kesehatan me­nyarankan­ peserta yang akan turun kelas perawatan menggunakan program perubahan kelas tidak sulit (praktis). Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mempersilakan peserta untuk mengikuti sejumlah persyarat­an dan alur yang sudah ditentukan untuk turun kelas.

“Praktis berlaku pada periode 9 Desember 2019-30 April 2020 bagi peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020,” terang Iqbal.

Ia menambahkan masyarakat yang ingin melakukan penurunan kelas dapat langsung mengunjungi salah satu kanal BPJS Kesehatan seperti mobile customer service, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, aplikasi mobile JKN, serta Kantor BPJS Kesehatan cabang/kabupaten/kota. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya