Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik di semua jenis kelas. Hal ini membuat warga di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/12/2019), ramai-ramai mendatangi kantor BPJS untuk turun kelas. Pantauan Media Indonesia, kantor BPJS cabang Palu yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore sedari pagi disemuti warga. Antrean yang diberlakukan petugas BPJS pun mengular hingga ke halaman kantor.
"Sudah dari pagi antre panjang seperti ini," terang salah satu petugas BPJS Kesehatan cabang Palu Tabib.
Menurutnya, ada 200 peserta yang mengambil nomor antre dengan tujuan perubahan data. Sisanya 20 peserta tujuan pengaduan, dan 10 peseta lainnya pembuatan BPJS baru. Diketahui, banyak warga yang datang ke kantor BPJS hanya untuk mengubah status kelas kartu BPJS. Mulai dari kelas I ke kelas II hingga dari kelas II turun ke kelas III. Hal tersebut dilakukan warga bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka menilai penaikan tarif iuran BPJS tahun depan sudah sangat memberatkan.
"Saya satu keluarga ada enam orang. Awalnya kelas I, kalau saya tidak kasih turun ke kelas III, saya tidak mampu membayar," terang salah satu warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Fanda Caesari saat ditemui Media Indonesia di kantor BPJS cabang Palu.
Menurut Fanda, hari ini terpaksa harus ke kantor BPJS dan rela antre berjam-jam demi bisa menurunkan status kelas kartu BPJS.
"Hari ini dan besok kan terakhir. Karena kalau sudah 1 Januari 2020, sudah naik tarifnya. Saya merasa berat sekali makanya turun kelas," imbuhnya.
Penaikan iuran BPJS sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Dalam Perpres tersebut diketahui untuk iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa. Sedangkan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa. Sementara kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Warga Palu lainnya, M Taufik menilai penaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah tidak berperikemanusiaan. Pasalnya, mau dipakai tidak dipakai, BPJS Kesehatan tersebut harus terus dibayar setiap bulannya.
"Ini yang bikin saya aneh. Makanya turun kelas saja. Supaya tidak memberatkan. Untung juga proses turun kelasnya mudah," tegas Taufik.
Ia menambahkan, sebelumnya kartu BPJS masuk ke dalam kategori kelas I dan mau diturunkan ke kelas III.
"Saya ada lima orang satu keluarga kalau tidak turun kelas berarti bulan depan saya harus bayar Rp800.000 per bulan. Ini jumlah yang besar, padahal sebelumnya saya hanya bayar Rp400.000 per bulannya," tandas Taufik.
baca juga: Pemkab Temanggung belum Bisa Suntikkan Modal ke Bank Pasar
Proses penurunan kelas kartu BPJS di masing-masing cabang sama dan tidak ribet. Peserta cukup membawa berkas berupa kartu keluarga, KTP, dan kartu BPJS. Jika tidak ingin antre ke kantor BPJS, peserta cukup mengunduh aplikasi JKN mobile BPJS Kesehatan di Google Play atau AppStore. (OL-3)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved