Viral Kisruh Turun Kelas di Depok, Ini Kata BPJS Kesehatan

Atikah Ishmah Winahyu
29/12/2019 20:10
Viral Kisruh Turun Kelas di Depok, Ini Kata BPJS Kesehatan
ilustrasi -- Kantor BPJS kesehatan Pangkalpinag setiap hari diserbu peserta yang ingin turun kelas.(MI/RENDY FERDIANSYAH)

BARU-BARU ini beredar kabar telah terjadi kisruh di kantor BPJS Kesehatan Depok. Sejumlah warga marah-marah karena merasa diping-pong dan minim informasi dari petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan Depok. Iqbal mengungkapkan, pada 27 Desember 2019 lalu terjadi lonjakan kunjungan peserta untuk melakukan perubahan turun kelas.

Jumlah permintaan turun kelas yang dilayani pada saat itu sebanyak 350 peserta dropbox, yaitu peserta telah melengkapi dokumen lengkap dan kartu akan dikirimkan ke alamat peserta

“Pelayanan terhadap peserta yang turun kelas kami antisipasi dengan melayani di ruang tersendiri (classroom) oleh Service Officer dengan mengedukasi peserta dalam melakukan perubahan data dapat melalui Aplikasi Mobile JKN di smartphone atau dengan mengisi formulir melalui sistem dropbox tanpa antrian bagi peserta yang sarana handphone (ponsel) tidak mendukung. Sehingga rata-rata waktu tunggu dan layanan cukup cepat tidak sampai 3 (tiga) jam,” jelas Iqbal kepada Media Indonesia, Minggu (29/12).

Iqbal menambahkan, pada hari itu tidak ada peserta bernama Anto yang mengeluhkan pelayanan seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media daring.

“Peserta yang hadir dengan keluhan dapat dilayani di loket pemberian informasi dan pengaduan (UP3),” imbuhnya.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus untuk mengurus perubahan kelas BPJS Kesehatan. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya, bahkan perubahan ini dapat dilakukan oleh peserta dalam kondisi non aktif atau menunggak. 

Peserta dapat melakukan perubahan kelas di mobile customer service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Aplikasi Mobile JKN, dan Kantor Cabang Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas

Sementara terkait BPJSSatu! yang menjalankan fungsi penanganan pengaduan peserta rumah sakit (P3RS) bertugas di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bagi para peserta yang membutuhkan bantuan, dapat menemui petugas BPJS Kesehatan yang menggunakan atribut khusus.

Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menuturkan, agar masyarakat tidak merasa kebingungan mencari informasi terkait perubahan kelas, BPJS Kesehatan perlu bekerjasama dengan perangkat desa dalam memberikan sosialisasi.

“Bisa bekerja sama dengan perangkat desa untuk sosialisasi syarat dan ketentuan sebelum pindah kelas agar tidak terjadi kesalah pahaman. Bisa juga melibatkan pihak desa untuk koordinasi dan melakukan pendataan ke warganya yang hendak turun kelas,” tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya