Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 1 Januari 2020, pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. Penaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui, kenaikan iuran bagi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk kelas I naik menjadi Rp160 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per orang untuk per bulan.
Sementara untuk kelas II naik menjadi Rp110 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelimnya Rp52 ribu. Dan untuk kelas III menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dari sebelumnya Rp25,5 ribu.
Seolah tak ingin membebani peserta dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi peserta. Untuk melakukan turun kelas melalui program Praktis 'Perubahan Kelas Tidak Sulit'.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut, dan mempersilahkan bagi peserta yang ingin melakukan penurunan kelas untuk mengikuti sejumlah persyaratan dan alur yang sudah ditentukan.
"Praktis adalah Perubahan Kelas Tidak Sulit, khusus periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas," ungkap Iqbal saat di Konfirmasi, Jakarta, Minggu, (22/12).
Ia menjelaskan program ini dapat dilakukan seluruh peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020, program ini juga dapat diikuti tanpa harus memiliki kepesertaan minimal 1 tahun, serta dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak.
"Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Dan diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar," jelasnya.
"Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan," lanjutnya.
Adapun, masyarakat yang ingin melakukan penurunan kelas dapat langsung mengunjungi salah satu kanal BPJS Kesehatan seperti Mobile Customer Service, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Aplikasi Mobile JKN serta Kantor BPJS Kesehatan Cabang/Kabupaten/kota.
Untuk dokumen yang harus disiapkan oleh peserta untuk turun kelas adalah melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. Masing-masing dua lembar.
Di sisi lain, saat ditanya mengenai jumlah penurunan peserta hingga saat ini. Iqbal mengaku belum memiliki data tersebut. "Saat ini untuk data belum ada, belum saya pegang," tukasnya. (Rif/OL-09)
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved