Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas

Rifaldi Putra Irianto
22/12/2019 14:31
BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PADA 1 Januari 2020, pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. Penaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Diketahui, kenaikan iuran bagi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk kelas I naik menjadi Rp160 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per orang untuk per bulan.

Sementara untuk kelas II naik menjadi Rp110 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelimnya Rp52 ribu. Dan untuk kelas III menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dari sebelumnya Rp25,5 ribu.

Seolah tak ingin membebani peserta dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi peserta. Untuk melakukan turun kelas melalui program Praktis 'Perubahan Kelas Tidak Sulit'.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut, dan mempersilahkan bagi peserta yang ingin melakukan penurunan kelas untuk mengikuti sejumlah persyaratan dan alur yang sudah ditentukan.

"Praktis adalah Perubahan Kelas Tidak Sulit, khusus periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas," ungkap Iqbal saat di Konfirmasi, Jakarta, Minggu, (22/12).

Ia menjelaskan program ini dapat dilakukan seluruh peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020, program ini juga dapat diikuti tanpa harus memiliki kepesertaan minimal 1 tahun, serta dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak.

"Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Dan diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar," jelasnya.

"Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan," lanjutnya.

Adapun, masyarakat yang ingin melakukan penurunan kelas dapat langsung mengunjungi salah satu kanal BPJS Kesehatan seperti Mobile Customer Service, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Aplikasi Mobile JKN serta Kantor BPJS Kesehatan Cabang/Kabupaten/kota.

Untuk dokumen yang harus disiapkan oleh peserta untuk turun kelas adalah melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. Masing-masing dua lembar.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai jumlah penurunan peserta hingga saat ini. Iqbal mengaku belum memiliki data tersebut. "Saat ini untuk data belum ada, belum saya pegang," tukasnya. (Rif/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik