Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
UNTUK mempermudah ganti kelas BPJS Kesehatan, tidak perlu repot-repot antri ke loket BPJS. Era digital saat ini, pergantian kelas cukup dengan aplikasi. Menjelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020, banyak warga mulai menurunkan kelas dari kelas II menjadi kelas III. Alasannya sangat memberatkan, terutama peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri. Fitriyanti salah satu peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bangka mengatakan ia memilih turun kelas III dari kelas II dikarena cukup berat jika harus membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tarif yang baru.
"Saya sekeluarga ada 4, jika harus membayar dengan tarif baru tentunya berat sekali, makanya saya pilih turun kelas. Untuk turun kelas ini tidak langsung ke kantor BPJS, melainkan melalui aplikasi mobile JKN," kata Fitri, Senin (30/12/2019).
Dengan menggunakan aplikasi mobile JKN tidak harus antri, dan bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet.
"Cepat sih tidak memakan waktu. Tidak sampai 30 menit," ujarnya,
Beda halnya dengan Supriyadi peserta BPJS Kesehatan dari Kota Pangkalpinang. Ia sengaja datang ke kantor BPJS Pangkalpinang untuk turun kelas.
"Memang bisa melalui aplikasi JKN tapi saya memilih datang langsung karena banyak yang ingin saya tanyakan seputar BPJS," kata Supriyadi.
Dia membenarkan untuk turun kelas tidak lah sulit dan prosesnya cepat daripada datang ke kantor BPJS Kesehatan, harus antri panjang.
"Proses cepat, yang lamanya itu hanya antrian," tegasnya.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Galih Mardi Ismiansyah mengatakan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang ingin turun kelas, cukup dengan mengunduh aplikasi mobile JKN. Selain melalui aplikasi mobile JKN, pihaknya juga ada program BPJS jemput bola turun kedesa dengan mobil customer servis, akan datang ke desa-desa, di seluruh wilayah Babel.
"Peserta bisa memanfaatkan mobil customer service kita yang keliling desa untuk turun kelas, tidak usah ke kantor," terangnya.
Diakuinya sejak iuran BPJS Kesehatan naik, kantor BPJS Kesehatan di wilayah Babel sudah ramai dikunjungi peserta.
"Kebanyakan mereka ingin mengurus langsung turun kelas dari II ke III dan seterusnya. Umumnya peserta ingin turun kelas III dan itu diperbolehkan," kata Galih.
Untuk turun kelas, para peserta bisa mengunduh aplikasi mobile JKN di Playstore. Setelah peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN ini kemudian pilih menu untuk mengubah data peserta. Peserta kemudian mengisi biodata peserta seperti nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, nomor KTP dan nama ibu. Setelah itu isi password dan konfirmasi password.
"Jangan lupa nanti kolom emailnya diisi. Setelah itu akan mendapatkan konfirmasi melalui email no verifikasi. Kemudian pilih kolom turun kelas yang diingikan," ungkapnya.
baca juga: Polisi Cimahi Bantu Akses Jalan untuk Ibu yang Ingin Melahirkan
Menurut Galih apabila turun kelas itu disetujui oleh BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan balasan email bahwa peserta sudah turun kelas.
"Selamat mencoba cara turun kelas melalui online di android semoga bermanfaat," ujar Galih.
Ia menambahkan untuk turun kelas secara online harus memenuhi syarat kepesertaan seperti tidak menunggak iuran. (OL-3)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved